2

Ushul Fiqh

10 FAEDAH
TENTANG USHUL FIQIH

Abu Ubaidah Al Astary

BUAH USHUL FIQIH

Al-Futuhi pernah berkata: “Hendaknya bagi orang yang mempelajari suatu ilmu untuk memiliki gambaran tentangnya dan mengetahui tujuan dan buah yang akan dia petik bila mempelajarinya”. (Mukhtashor at-Tahrir hlm. 8)
Adapun buah dan faedah yang dapat dipetik dari mempelajari ilmu ushul fiqih adalah sebagai berikut:
1. Mampu untuk menerapkan kaidah-kaidah ulama terhadap masalah-masalah kontemporer yang belum ada dalilnya secara jelas.
2. Memahami bahwa Islam releven pada setiap masa dan tempat.
3. Menjaga Fiqih Islami dari kejumudan dan kengawuran hasil dari sumber-sumber baru.
4. Mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya perselisihan ulama.
5. Mengetahui permasalahan fatwa, syarat dan adabnya, serta kaidah dalam berdialog. (Ma’alim Ushul Fiqih, al-Jizani hlm. 23)

MANA DULU?

Para ulama berselish pendapat tentang ilmu yang hendaknya dipelajari terlebih dahulu, apakah Fiqih ataukah Ushul Fiqih?!
1. Sebagian ulama berpendapat bahwa mempelajari ushul fiqih lebih didahulukan, sebab tidak mungkin kita memahami fiqih kecuali dengan mempelajari ushul dan kaidah-kaidahnya. (Al-Muswaddah hlm. 571, Syarh Kaukab al-Munir 1/47-48)
2. Sebagian lainnya berpendapat bahwa mempelajari fiqih lebih didahulukan, sebab dengan mempelajari fiqih akan kita fahami ushulnya. (Al-Uddah fi Ushul Fiqih 1/70)
Pendapat yang benar dalam masalah ini bahwa seorang hamba hendaknya menyibukkan diri untuk mempelajari masalah-masalah fiqih yang berkaitan tentang keselamatan dirinya dan melepaskan tanggungannya berupa hukum-hukum bersuci, sholat, puasa dan selainnya, kemudian setelah itu dia memulai dengan pondasi dan kaidah-kaidah dasar dalam belajar. (At-Tahqiqot ‘ala Matanil Waroqot, Syaikh Masyhur Hasan hlm. 18)
Syaikh Ibnu Utsaimin berkata: “Inilah yang diperaktekkan oleh kaum muslimin semenjak dahulu, sampai-sampai ada sebagian masayikh -seperti yang kami dengar- dia mempelajari fiqih dan tidak mempelajari ushul fiqih sama sekali”. (Syarh Nadhmul Waroqot hlm. 16)

MENGKRITISI KITAB

Syaikh Abdur Rahman bin Yahya al-Mua’llimi berkata: “Kesimpulan yang dapat saya petik setelah membaca kitab-kitab ushul fiqih, saya dapati bahwa kitab-kitab yang berkaitan tentang hal ini menjadi dua model:
Pertama: Kitab-kitab al-Ghozali dan orang setelahnya.
Model ini telah banyak tercampur dengan pembahasan ilmu kalam/filsafat. Sekalipun saya tidak merasa sukar untuk memahami ilmu ini tetapi hati saya tidak tertarik untuk menggelutinya.
Kedua: Sebagian kitab-kitab ringkasan seperti al-Luma’ oleh Syaikh Abu Ishaq dan al-Waroqot oleh al-Juwaini.
Model ini sangat ringkas sekali, dan tidak lepas dari kekurangan dan kesukaran. (Risalah fi Ushul Fiqih, sebagaimana dalam Rosail al-Mu’allimi hlm. 47)
Sebagai gantinya, hendaknya diketahui bahwa kitab ushul fiqih tidak akan membuahkan buah yang istimewa kecuali apabila memenuhi beberapa kriteria berikut:
1. Bahasanya mudah difahami
2. Ringkas, tidak terlalu tebal apalagi berijilid-jilid
3. Mencakup semua pembahasan
4. Membuang pembahasan-pembahasan yang kurang penting. (Tahqiqul Wushul ila Ilmi Ushul, Murod Syukri hlm. 6-7)

APA ITU MAKRUH?

Makruh secara bahasa adalah setiap yang dibenci. Allah berfirman:

Tetapi Allah tidak menyukai keberangkatan mereka, Maka Allah melemahkan keinginan mereka. (QS. At-Taubah: 46)
Ketahuilah bahwa lafadz “makruh” menurut Al-Qur’an dan Sunnah serta lisan salaf maksudnya adalah haram, bukan seperti istilah orang-orang belakangan yaitu larangan yang bila ditinggalkan dapat pahala dan bila dikerjakan maka tidak berdosa. Hal itu sesuai dengan defenisi secara bahasa, karena haram juga dibenci oleh Allah dan rasulNya. Allah berfirman setelah menyebutkan hal-hal yang diharamkan:

Semua itu kejahatannya Amat dibenci di sisi Tuhanmu. (QS. Al-Isra’: 38)
Dalam hadits shohih, Nabi juga bersabda:
إِنَّ اللهَ كَرِهَ لَكُمْ قِيْلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ
Sesungguhnya Allah membenci bagi kalian kabar burung, banyak bertanya dan menyia-nyiakan harta.
Ibnul Qoyyim al-Jauziyyah berkata: “Kebanyakan orang belakangan salah dalam memahami maksud ucapan para imam empat madzhab yang mereka ikuti disebabkan para imam tersebut wara’ (berhati-hati) dalam mengucapkan haram sehingga menyebutnya dengan lafadz makruh, lantas orang-orang belakangan memahami lafadz makruh yang mereka ucapkan bukan bermakna haram”. (I’lamul Muwaqqi’in 2/75)

KHUSUS TUK NABI?

Ketahuilah bahwa khithob (pembicaraan) untuk Nabi terbagi menjadi tiga macam:
1. Khusus untuk beliau, karena ada dalilnya
2. Umum untuk beliau dan umatnya, karena ada dalilnya
3. Ada kemungkinan umum atau khusus. Hal ini diperselisihkan ulama; ada yang mengatakan umum dan ada yang mengatakan khusus untuk Nabi. Pendapat yang benar adalah umum karena Nabi adalah uswah (suri tauladan) bagi umatnya. (Tafsir Surat al-Kahfi, Syaikh Ibnu Utsaimin hlm. 56)
Syaikhul Islam berkata: “Mayoritas ulama berpendapat bahwa Allah apabila memerintahkan atau melarang Nabi akan sesuatu maka hal itu juga mencakup umatnya selama tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa hal itu khusus bagi beliau”. (Majmu Fatawa 22/322)
Dalilnya adalah firman Allah:

Dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. (QS. Al-Ahzab: 50
FirmanNya: “Sebagai pengkhususan bagi kamu ” menunjukkan bahwa pada asalnya adalah mencakup umatnya juga, karena kalau bukan demikian maka penyebutan pengkhususan di sini tidak ada faedahnaya. (Ushul as-Sarokhsi 2/89).

NASIKH MANSUKH

Ibnul Jauzi mengeluarkan dalam Nasikhul Qur’an wa Mansukhuhu hlm. 125-126 dengan sanad shohih dari Abu Abdir Rohman as-Sulami bahwasanya Ali bin Abi Thalib pernah melewati seorang qodhi (hakim), lantas beliau bertanya kepadanya: Apakah engkau mengetahui tentang ilmu nasikh dan mansukh? Jawabnya: Tidak. Jawab Ali selanjutnya: “Engkau binasa dan membinasakan orang lain!!”.

KONTRADIKSI DALIL

Imam Syafi’I berkata: “Tidak mungkin sunnah Nabi menyelisihi kitabullah sama sekali”. (Ar-Risalah hal. 546),
Imam Ibnu Khuzaimah juga mengatakan: “Tidak ada dua hadits shahih yang bertentangan dari segala segi. Barangsiapa yang mendapatinya, hendaknya dia mendatangkannya padaku, niscaya akan aku padukan antara keduanya”. (Al-Kifayah fi Ilmi Riwayah, al-Khothib al-Baghdadi hlm. 1316)

BERATNYA FATWA

Imam Malik berkata: Ada seorang bercerita padaku bahwa dia pernah masuk kepada Robi’ah yang sedang menangis. Dia bertanya: Apa yang membuat anda menangis?! Apakah ada musibah menimpa dirimu?! Robi’ah menjawab: Tidak, namun karena seorang yang tidak berilmu dimintai fatwa!!
Ibnu Sholah berkomentar: “Semoga Allah merahmati Robi’ah, bagaimana seandainya beliau mendapati zaman kita?! Laa Haula Walaa Quwwata Illa Billahi. Hanya kepada Allah kita mengadu dan Dia adalah sebaik-baik penolong. (Adabul Mufti wal Mustafti hlm. 85)
Ibnul Jauzi berkata: “Ini adalah ucapan Robi’ah padahal waktu itu para tabi’in masih banyak jumlahnya, lantas bagaimana kiranya kalau dia melihat zaman kita?1 Sesungguhnya yang berani berfatwa adalah orang yang tidak berilmu karena kurangnya agama. (Ta’zhimul Fatwa hlm. 113)

IJMA’ HARUS BERDALIL

Al-Amidi berkata dalam al-Ihkam 1/374: “Semua bersepakat bahwa umat tidak akan bersepakat terhadap suatu hukum melainkan berlandaskan pada pedoman dan dalil”.
Namun, kadang kita jumpai sebagian ulama hanya menyebutkan dalil ijma’ saja padahal ada dalilnya dari Al-Qur’an dan hadits. Hal itu karena beberapa alasan:
1. Untuk meringkas, karena semua ijma’ pasti berlandaskan dalil
2. Mungkin dia tidak ingat dalilnya
3. Mungkin dalil tersebut masih dipertanyakan baik keshohihannya atau segi pendalilannya.

QIYAS

Syaikh Muhammad Amin asy-Syinqithi berkata: “Ketahuilah bahwa atasar-atsar yang datang dari sahabat berisi tentang jeleknya ro’yu (pendapat) serta peringatan keras darinya, maksud mereka adalah ro’yu (pendapat) yang menyelisihi dalil atau dibangun di atas kejahilan, karena mereka bersepakat untuk beramal dengan pendapat di kala tidak ada nash. (Mudzkkiroh Ushul Fiqh hlm. 383)

0

Nikah

10 FAEDAH
TENTANG NIKAH

Abu Ubaidah Al Astary

NIKAH DENGAN JIN

Syaikh Muhammad Amin asy-Syinqithi berkata: “Saya tidak mengetahui dalil yang tegas dalam Al-Qur’an maupun hadits yang menunjukkan bolehnya pernikahan antara jin dan manusia, bahkan zhahir ayat-ayat Al-Qur’an menunjukkan tidak bolehnya, seperti firman Allah:

Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri. (QS. An-Nahl: 72)
Dalam ayat mulia ini terdapat kenikmatan Allah kepada anak Adam bahwa pasangan mereka dari jenis mereka sendiri. Bisa difahami dari situ bahwa Allah tidak menjadikan bagi mereka pasangan yang berbeda jenisnya seperti perbedaan antara manusia dengan jin. Hal ini sangat jelas sekali”. (Adhwa’ul Bayan 3/386)

POLIGAMI DIGOYANG

Syaikh Ahmad Muhammad Syakir berkata: “Anehnya, para penentang poligami dari jenis pria dan wanita tersebut, mayoritas mereka tidak mengerti tata cara wudhu dan shalat yang benar, tetapi dalam masalah poligami mereka merasa sebagai ulama besar!!”.
Kata beliau juga: “Ketahuilah bahwa setiap orang yang berusaha untuk mengharamkan poligami atau telah mengharamkannya atau mempersulitnya, sesungguhnya dia telah berdusta kepada Allah”. (Umdah Tafsir 1/ 458-461)
Syaikh Musthafa as-Siba’I (!) berkata: “Saya pernah mengunjungi salah satu yayasan di Irlandia tahun 1956 M, di sana terjadi dialog antaraku dengan ketua yayasannya, dia berkata: “Kami orang-orang barat tidak membolehkan poligami. Dan menurut kami, orang yang menikah lebih dari satu isteri adalah orang aneh atau kelebihan syahwat! Saya katakan padanya: “Apa pendapatmu tentang Dawud, Sulaiman dan nabi-nabi bani Israil yang mereka berpoligami semenjak Ibrahim?! Dia lalu diam dan tidak bisa menjawab!”. (al-Mar’ah baina Fiqih wal Qanun hal. 96)
Seorang wanita Inggris pernah berkata: “Betapa hati ini rasanya teriris-iris melihat para putri di negeri ini. Namun apalah artinya kesedihan dan rasa kasihanku? Tidak ada artinya kecuali kita berusaha mencari solusi yang dapat membendung kerusakan ini. Alangkah indahnya ucapan Thomas yang menjelaskan penyakit beserta obatnya yaitu “bolehnya poligami”. Dengan cara ini akan hilanglah kerusakan tersebut dan putri-putri kita akan menjadi ibu rumah tangga yang baik. Sumber kehancuran Eropa adalah undang-undang bahwa pria hanya boleh menikahi satu wanita. Kerusakan ini akan bertambah semakin besar lagi selagi poligami tidak diperbolehkan”. (lihat Huquq Nisa’ fil Islam Muhammad Rasyid Ridha hal. 63)

UNTUK SIAPA PUTRIKU?

Seorang berkata kepada Hasan al-Bashri: “Saya memiliki seorang putri yang telah menginjak usia nikah, sudah banyak orang yang melamarnya, kepada siapakah saya harus menikahkannya?! Hasan menjawab: “Nikahkanlah dia dengan seorang yang takut kepada Allah dan bertaqwa kepadaNya, sebab kalau dia mencintainya maka dia akan memuliakannya (isteri) dan apabila dia membencinya maka dia tidak akan menzhaliminya”. (‘Uyunul Akhbar Ibnu Qutaibah 9/17)
Nuh bin Maryam -salah seorang hakim di kota Marwa- saat ingin menikahkan putrinya, terlebih dahulu dia bermusyawarah dengan seorang tetangganya, lalu kata tetangganya: “Subhanallah!! Semua orang datang meminta fatwa kepadamu, tetapi engkau malah datang meminta fatwa kepadaku!! Nuh menimpali: “Pokoknya, engkau harus memberikan pendapatmu!. Tetangganya lalu berkata: “Sesungguhnya pemimpin Persia memilih harta! Pemimpin Romawi memilih kecantikan! Pemimpin Arab memilih kehormatan! Nabi kalian Muhammad memilih agama! Maka pilihlah sendiri, siapakah diantara mereka yang akan anda ikuti?! (al-Mustathraf al-Abhisyi 1/102)

JANGAN SALAH PILIH

Imron bin Khiththan dahulunya adalah seorang tokoh ulama sunnah, namun akhirnya berubah menjadi gembong khawarij tulen. Al-kisah, dia punya sepupu berpemahaman khawarij bernama Hamnah. Karena kecantikannya, maka Imron-pun jatuh cinta padanya dan hendak menikahinya. Tatkala ditegur oleh sebagian temannya, Imron menjawab: “Saya ingin menikahinya untuk mengentaskannya dari cengkraman faham khawarij!”. Namun ternyata bukannya dia yang merubah isterinya, tetapi malah dia yang dirubah oleh isterinya sehinnga menjadi khawarij tulen!!.
Menariknya, Imron adalah orang yang berkulit hitam sedang isterinya cantik jelita. Tatkala malam pertama, sang isteri berkata padanya: “Aku dan kamu akan masuk surga”. Kata Imron: “Apa sebabnya?”. Jawab isterinya: “Karena engkau mendapat kenikmatan (isteri cantik) lalu kamu bersyukur, dan aku mendapat musibah (suami berkulit hitam) lalu aku sabar!!”. (Siyar A’lam Nubala’ adz-Dzahabi 4/214, Mizanul I’tidal adz-Dzahabi 5/286, Tahdzib Tahdzib Ibnu Hajar 8/127-129)
Syaikh Bakr Abu Zaid berkomentar tentang kisah ini: “Dengan demikian anda mengetahui bahaya bergaul dan menikah dengan para ahli bid’ah dan aliran-aliran sesat. Tidaklah perubahan derastis Iraq dari mayoritas Ahli Sunnah menjadi mayoritas Syi’ah melainkan karena ahli sunnah menikah dengan Syi’ah sebagaimana dalam al-Khuthuth al-‘Aridhah oleh Muhibbuddin al-Khathib”. (an-Nadhair hal. 90-91)

NIKAH BEDA AGAMA

“Nikah beda agama” dengan artian pernikahan antara seorang non muslim dengan muslimah adalah terlarang namun dibolehkan bagi pria muslim menikah dengan wanita ahli kitab dengan beberapa syarat.
Hal ini pernah ditanyakan oleh seorang Yahudi kepada salah seorang ulama muslim: “Kenapa kalian membolehkan pria muslim menikah dengan wanita kami, tetapi melarang kami menikahi wanita kalian?!”. Alim tersebut menjwab: “Karena kami beriman dengan Nabi kalian (Nabi Musa), tetapi kalian tidak beriman dengan Nabi kami (Nabi Muhammad)!!”. (Min Fawaid Syaikhina Sami bin Muhammad ‘ala Zadil Mustaqni’oleh al-Hijawi).

PERWAKILAN NIKAH

Tidak ada perselisihan di kalangan para fuqaha’ bahwa pernikahan sebagaimana bisa dengan secara langsung bisa juga dengan perwakilan. (Badai’ Shana1’ 2/231, al-Mughni 7/352). Dalil tentang bolehnya hal ini adalah kisah Ummu Habibah, dahulunya dia adalah isteri Ubaidullah bin Jahsy yang meninggal dunia di kota Habasyah, lalu Najasyi menikahkannya dengan Nabi dan memberinya mahar empat ribu, kemudian mengirimnya kepada Rasulullah bersama Syurahbil bin Hasanah. (HR. Abu Dawud 2107, Nasa’I 3350, dishahihkan al-Hakim 2/198 dan al-Albani. Ibnu Qayyim berkata dalam Zadul Ma’ad 1/106: “Ini populer dan mutawatir menurut ahli sejarah”).
Al-Kasani berkata: “Hal itu tidak luput bahwa perbuatannya tersebut berdasarkan perintah Nabi atau tidak, kalau dia melakukannya dengan perintah Nabi berarti dia adalah wakil beliau, adapun jika tanpa perintahnya lalu beliau membolehkan akadnya, maka hal ini sama halnya dengan perwakilan”. (Badai’ Shanai’ 2/231, lihat al-Fiqih al-Muyassar 3/20).

MELIHAT SEBELUM NIKAH

Sebelum menikah, dianjurkan bagi seorang lelaki untuk melihat kepada calon isterinya terlebih dahulu sebagaimana sabda Nabi terhadap seorang yang ingin menikah:
اذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا
“Pergi dan lihatlah calon isterimu karena hal itu akan lebih melanggengkan rumah tangga kalian berdua”. (HR. Ibnu Majah 1865, Ibnu Hibban 4043, lihat ash-Shahihah al-Albani 96)
Namun hal itu dengan ketentuan beberapa syarat sebagai berikut:
1. Tidak hanya berdua-duaan karena ketiganya adalah syetan.
2. Pandangannya tanpa syahwat karena tujuan melihat di sini adalah untuk mengetahui saja bukan untuk kelezatan.
3. Ada kemungkinan besar untuk diterima. Artinya, kalau dia seorang miskin tapi berkeinginan untuk melamar putri pejabat tinggi misalnya, di sini kemungkinan besar dia tidak diterima, maka tidak boleh.
4. Melihat anggota badan yang biasa nampak seperti wajah, telapak tangan, kaki dan sejenisnya.
5. Betul-betul berkeinginan untuk nikah bukan hanya mencoba-coba dan berkeliling kepada wanita.
6. Wanita tidak bersolek dan berdandan seronok sehingga menimbulkan fitnah. (lihat Syarhul Mumti’ Ibnu Utsaimin 12/22)

SIFAT UMUMNYA WANITA

Ada sebuah syair yang konon dinilai banyak penyair sebagai “syair terindah tentang sifat umumnya wanita”. Dialah syair Alqamah bin Abdah at-Tamimi sebagai berikut:
فَإِنْ تَسْأَلُوْنِيْ بِالنِّسَاءِ فَإِنَّنِيْ بَصِيْرٌ بِأَدْوَاءِ النِّسَاءِ طَبِيْبُ
إِذَا شَابَ رَأْسُ الْمَرْءِ أَوْ قَلَّ مَالُهُ فَلَيْسَ لَهُ فِيْ وُدِّهِنَّ نَصِيْبُ
يُرِدْنَ ثَرَاءَ الْمَالِ حَيْثُ عَلِمْنَهُ وَشَرْخُ الشَّبَابِ عِنْدَهُنَّ عَجِيْبُ
Apabila kalian bertanya padaku soal wanita
Akulah orang yang mengerti tentang penyakit mereka dan akulah dokter mereka
Jika rambut seorang pria telah beruban atau sedikit hartanya
Maka dia tidak lagi dicintai oleh wanita
Para wanita sangat menginginkan kekayaan harta
Dan awal kepemudaan dalam hati mereka, sungguh sangat luar biasa .

BILA ORTU MENYURUH

Ibnu Muflih berkata: Apabila seorang ayah menyuruh anaknya agar menceraikan isterinya maka tidak wajib ditaati. Demikian pendapat mayoritas sahabat kami (Hanabilah -pent).
Sanadi berkata: “Ada seorang lelaki pernah bertanya kepada Abu Abdillah (imam Ahmad bin Hanbal) seraya mengatakan: “Sesungguhnya ayahku menyuruhku untuk menceraikan isteriku? Beliau menjawab: “Jangan engkau menceraikannya”. Lelaki itu berkata lagi: “Bukankah Umar menyuruh anaknya (Abdullah bin Umar) agar mencerikan isterinya? Kata imam Ahmad: “Benar, kalau memang ayahmu seperti Umar” (dalam keadilan dan tidak mengikuti hawa nafsu seperti dalam masalah ini). (al-Adab Syar’iyyah 2/77-78)

CANDA ULAMA

Kebiasaan Syaikh Abdul Aziz bin Baz setelah isya’ adalah mengundang orang untuk makan malam, kalau ada seorang yang udzur, beliau berkata padanya: “Kamu ini takut sama isterimu, kalau kamu tidak takut, maka duduk dan makan malam-lah bersama kami, tapi kalau takut sama dia maka pergilah”. Akhirnya orang itu terdesak untuk duduk.
Suatu saat, beliau berkata kepada salah seorang penuntut ilmu: Kenapa kamu tidak poligami? Jawabnya: Ya syaikh, saya muwahhid. Kata syaikh; Miskin, itu tauhidnya para penakut!! (Imam Ibnu Baz Durusun wa ‘Ibar Abdul Aziz as-Sadhan hal. 49)
Dalam pelajaran fiqih, ketika membahas tentang cacat dalam pernikahan, seorang murid bertanya kepada Syaikh Ibnu Utsaimin: “Wahai syaikh -semoga Allah memberkahi anda- bagaimana seandainya ada seorang lelaki menikahi, ternyata setelah itu ketahuan isterinya tidak punya gigi, bolehkah dia mencerainya?!! Syaikh menjawab: “Itu isteri yang sangat istimewa!! Karena dia tidak mungkin dapat menggingitmu!!”.

0

Qiwaid Fiqih

10 FAEDAH
TENTANG QOWA’ID FIQHIYYAH

Abu Ubaidah Al Astary

BILA KAIDAH MELAWAN DALIL

Al-Hafizh Ibnu Qayyim al-Jauziyyah pernah mengatakan sebuah ucapan yang perlu dicatat dengan tinta emas (!) sebagai berikut:
أَمَّا أَنْ نُقَعِّدَ قَاعِدَةً وَنَقُوْلُ : هَذَا هُوَ الأَصْلُ ثُمَّ نَرُدُّ السُّنَّةَ لِأَجْلِ تِلْكَ الْقَاعِدَةِ, فَلَعَمْرُ اللهِ لَهَدْمُ أَلْفِ قَاعِدَةٍ لَمْ يُؤَصِّلْهَا اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَفْرَضُ عَلَيْنَا مِنْ رَدِّ حَدِيْثٍ وَاحِدٍ!
“Adapun apabila kita membuat suatu kaidah lalu kita katakana: “Inilah patokannya” kemudian kita menolak sunnah Nabi apabila bertentangan dengan kaidah tersebut. Sungguh, kita menolak seribu kaidah yang tidak diajarkan oleh Allah dan rasulNya lebih harus kita dahulukan daripada menolak satu hadits!!”. (I’lam Muwaqqi’in 4/172).


FIQIH KEMUDAHAN

Sesungguhnya syari’at Islam ini dibangun di atas kemudahan. Banyak sekali dalil-dalil yang mendasari hal ini, bahkan Imam asy-Syathibi mengatakan: “Dalil-dalil tentang kemudahan bagi umat ini telah mencapai derajat yang pasti”. (Al-Muwafaqot, 1/231)
Namun, perlu diperhatikan bahwa maksud kaidah ini bukan berarti kita menyepelekan sebagian syari’at Islam dan mencari-cari ketergelinciran atau pendapat lemah sebagian ulama agar sesuai dengan hawa nafsu kita!!! Dahulu sebagian ulama mengatakan: “Apabila engkau mengambil setiap ketergelinciran ulama, maka telah berkumpul pada dirimu seluruh kejelekan”. (Jami’ Bayanil Ilmi wa Fadhlihi Ibnu Abdil Barr 2/91-92). Wallahul Musta’an.


KEMBALIKAN KEPADA ‘URF/KEBIASAAN MANUSIA

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: "Setiap nama yang tidak ada batas tertentu dalam bahasa maupun syari'at maka dikembalikan kepada 'uruf. Oleh karenanya, jarak yang dinilai oleh manusia bahwa hal itu adalah safar maka itulah safar yang dimaksud oleh syari'at". (Majmu' Fatawa 24/40-41).
Contoh penerapan kaidah ini banyak sekali, seperti jarak safar, batas lamanya haidh, ukuran gerakan terlarang dalam sholat dan lain sebagainya.

KAPAN RAGU-RAGU TIDAK DIGUBRIS?

Ragu-ragu tidak perlu digubris dalam tiga keadaan:
1. Apabila setelah melakukan ibadah
2. Apabila ragu-ragunya sering sekali/ was-was
3. Apabila sekedar wahm (ragu-ragu kecil/sedikit).
Tiga keadaan ini telah dikumpulkan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin dalam Mandhumah Ushul Fiqih-nya hal. 153:
وَالشَّكُّ بَعْدَ الْفِعْلِ لاَ يُؤَثِّرُ وَهَكَذَا إِذَا الشُّكُوْكُ تَكْثُرُ
أَوْ تَكُ وَهْمًا مِثْلَ وَسْوَاسٍ فَدَعْ لِكُلِّ وَسْوَاسٍ يَجِيْ بِهِ لُكَعْ
Dan ragu-ragu setelah usai ibadah tidak berpengaruh
Demikian juga apabila banyak ragu
Atau hanya sedikit ragu seperti was-was
Maka tinggalkan segala was-was Syetan.


ANTARA MASLAHAT DAN MADHOROTNYA

Al-Hafizh Ibnul Qoyyim berkata: “Apabila seorang merasa kesulitan tentang hukum suatu masalah, apakah mubah ataukah haram, maka hendaklah dia melihat kepada mafsadah dan hasil yang ditimbulkan olehnya. Apabila tenyata sesuatu tersebut mengandung kerusakan yang lebih besar, maka sangatlah mustahil bila syari’at Islam memerintahkan atau memperbolehkannya bahkan keharamannya merupakan sesuatu yang pasti. Lebih-lebih apabila hal tersebut menjurus kepada kemurkaan Allah dan Rasul-Nya baik dari jarak dekat maupun dari jarak jauh, seoarang yang cerdik tidak akan ragu akan keharamannya.”(Madarijus Salikin (1/496).


BILA IBADAH MEMILIKI BEBERAPA SIFAT

Suatu ibadah apabila memiliki beberapa sifat yang banyak seperti sifat doa Iftitah, adzan, sholawat ketika tasyahhud dll, maka ada tiga kemungkinan:
1. Kita menggabung seluruh sifat yang ada
2. Kita melakukan sebagian sifat dan kadang-kadang sifat lainnya
3. Kita hanya memilih satu sifat saja.
Pendapat yang kedua adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu Fatawa 22/335 dan Qowaid Fiqhiyyah Nuroniyyah hlm. 19, dan Ibnul Qoyyim dalam Jala’ul Afham hlm. 453.
Dan cara alternatif ini yaitu melakukan satu sifat dan kadang lagi sifat lainnya, memiliki beberapa faedah yang cukup banyak:
1. Menjaga sunnah Nabi dan menyebarkannya di antara manusia
2. Mempermudah seseorang, sebab sebagian sifat kadang lebih ringan daripada sifat lainnya
3. Lebih menghadirkan hati
4. Tidak membosankan
5. Mengamalkan syari’at dengan semua sifatnya
6. Menjalin persatuan hati
7. Menunjukkan keadilan.
8. Dll. (Syarh Mumti’ Ibnu Utsaimin 2/56, Ta’liqot Syaikhina Sami Muhammad ala Bulughul Marom no. 305).


MACAM-MACAM LAFADZ

Lafadz-lafadz dalam ibadah dan muamalat itu terbagi menjadi tiga macam:
Pertama: Lafadz dan maknanya dianggap, yaitu Al-Qur’an, maka tidak boleh diganti dengan bahasa lainnya
Kedua: Maknanya dianggap tetapi lafadznya tidak, seperti lafadz-lafadz dalam akad dan muamalat. Maka setiap lafadz yang menunjukkan arti jual beli, pernikahan dan lain sebagainya maka itu sudah sah, sekalipun tidak berbahasa arab.
Ketiga: lafadznya dianggap bila mampu, adapun kalau tidak mampu maka gugur, seperti khutbah jum’at, doa dan lain sebagainya. (Tahrirul Qowaid, Ibnu Rojab 1/64).

DIIZINKAN, MAKA TAK MENANGGUNG

مَا تَرَتَّبَ عَلَى الْمَأْذُوْنِ فَلَيْسَ بِمَضْمُوْنٍ
Apa yang terjadi karena sesuatu yang diizinkan maka tidak perlu menanggungnya.
Maksud kaidah ini apabila seseorang melakukan perbuatan yang diizinkan:
1. Baik dari Syari’at seperti izin untuk menghalangi orang yang lewat di depannya ketika sholat, maka kalau orang tersebut ternyata luka atau sampai meninggal dunia, maka orang yang menghalangi tidak ada tanggungan.
2. Bisa juga dari manusia seperti apabila pemilik rumah mengizinkan pekerjanya untuk meruntuhkan tembok tertentu, lalu tembok sampingnya ikut hancur, maka si pekerja tidak menanggung.
Contoh penerapan lainnya, kalau ada seorang dokter berusaha semaksimal mungkin untuk mengobati pasiennya, lalu pasien tersebut bertambah parah sakitnya, bahkan mungkin meninggal dunia, maka si dokter tidak menanggung akibatnya.
Contoh kedua, seorang pegawai menggunakan fasilitas kerja untuk kemaslahatan kerjanya, lalu terjadi kerusakan, maka dia tidak menanggungnya. Wallahu A’lam.


KADANG BISA LEBIH UNGGUL


قَدْ يَعْرِضُ لِلْمَفْضُوْلِ مَا يَكُوْنُ أَفْضَلَ مِنَ الْفَاضِلِ
Kadang-kadang suatu amalan yang kurang afdhol bisa mengungguli amalan yang afdhol.
Hal itu dikarenakan beberapa sebab, di antaranya:
1. Amalan yang kurang afdhol tadi diperintahkan dalam waktu tertentu, seperti membaca Al-Qur’an ketika dikumandangkan adzan, pada asalnya membaca Al-Qur’an lebih utama namun menjawab adzan saat itu lebih utama karena akan terlewatkan.
2. Apabila amalan yang kurang afdhol tadi mengandung kemaslahatan yang tidak ada dalam amalan yang afdhol, seperti kemaslahatan persatuan hati atau manfaatnya kepada orang lain.
3. Apabila dalam amalan yang kurang afdhol tadi lebih khusyu’ bagi hati, sebagaimana ucapan Imam Ahmad bin Hanbal tatkala ditanya tentang sebagian amalan: “Lihatlah apa yang lebih khusyu’/tenang bagi hatimu maka lakukanlah”. (Lihat Al-Qowa’id Al-Fiqhiyyah, Abdur Rahman as-Sa’di hlm. 22, Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah 11/427-429, 24/252, Adab Syar'iiyyah Ibnu Muflih 2/235).

KAPAN BOLEH DIUNDI?!

Undian memang cara yang diperbolehkan dalam syari’at Islam, berdasarkan Al-Qur’an , hadits dan perbuatan sahabat. (Ath-Thuruq al-Hukmiyyah, Ibnul Qoyyim 2/743).
Namun kapankah undian ini lakukan? Jawabannya: Ketika masing-masing kedua belah pihak memiliki hak yang sama dan tidak ada penguat yang dimilki oleh salah satunya. Contoh, apabila ada dua orang yang ingin maju untuk menjadi imam sholat atau adzan dan keduanya memiliki sifat yang sama tanpa ada keunggulan dari salah satunya, maka di sini disyari’atkan untuk diundi.

0

Toharoh

10 FAEDAH
TENTANG THAHARAH

Abu Ubaidah Al Astary

KENAPA THAHARAH DULU?!

Kalau anda membuka kitab-kitab fiqih, niscaya akan anda dapati bahwa para ulama memulainya dengan kitab thaharah. Apa rahasia dan sebabnya?! Minimal ada tiga alasan di balik itu semua:
Pertama: Karena thaharah merupakan syarat sahnya shalat yang merupakan ibadah yang paling utama.
Kedua: Pembersihan itu sebelum perhiasan. Seperti kalau ada anak putri yang masihkotor penuh debu dan kita ingin memakaikan padanya baju baru dan perhiasan, apakah akan langsung kita pakaikan ataukah kita memandikannya terlebih dahulu?! Demikian pula thaharah, dia adalah pembersihan dan shalat adalah perhiasannya.
Ketiga: Sebagaimana seorang membersihkan badannya maka hendaknya dia juga membersihkan hatinya. Hal ini merupakan peringatan kepada pembaca atau penuntut ilmu agar meluruskan niatnya terlebih dahulu dari kotoran-kotoran hati. (Tanbihul Afham hal. 7 dan Syarh Mumti' 1/27, Ibnu Utsaimin).

RENUNGAN AYAT

Seorang wanita yang sedang haidh tidak boleh digauli suaminya sehingga dia suci terlebih dahulu kemudian mandi darinya atau bertayammum. Hal ini merupakan madzhab mayoritas ulama seperti Malik, Ahmad dan Syafi'i. Allah berfirman:
وَيَسْئَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَآءَ فِي الْمَحِيضِ وَلاَتَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللهُ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah:"Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah mandi, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintakan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.(QS. Al-Baqarah: 222)
Mujahid berkata: (يَطْهُرْنَ) yakni suci dari darah haidh, adapun (تَطَهَّرْنَ) yakni mandi dengan air. Sebagian Zhohiriyyah mengatakan: Maksud (تَطَهَّرْنَ) adalah membersihkan farji mereka, tetapi pendapat ini tidak benar karena Allah berfirman:
وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
Dan jika kamu junub maka mandilah, (QS.Al-Maidah: 6)
Jadi kata (تَطَهَّرَ ) dalam al-Qur'an maksudnya adalah mandi. (Majmu Fatawa, Ibnu Taimiyyah 21/624-626)

SUCINYA AIR

Suatu saat Abu Bakar al-Abhari ahli fiqih pernah duduk bersama Yahya bin Sha'id ahli hadits, lalu ada seorang wanita datang melontarkan pertanyaan kepada Yahya bin Sha'id: "Wahai syeikh! Bagaimana menurut anda tentang sumur yang kejatuhan bangkai ayam, apakah airnya tetap suci ataukah menjadi najis?!" Yahya menjawab: "Lho, gimana ayam kok bisa jatuh di sumur?! Wanita itu menjawab: "Karena memang sumurnya tidak tertutup". Yahya berkata lagi: "Kenapa kamu tidak menutupinya agar tidak kejatuhan sesuatu yang tidak diinginkan". Mendengar Yahya yang mengelak dari memberikan jawaban memuaskan, maka al-Abhari langsung berkata: "Wahai saudariku, apabila air di sumur tersebut berubah maka najis tetapi kalau tidak maka dia tetap suci".
Kisah ini memberikan faedah kepada kita akan pentingnya mempelajari fiqih. Sungguh ilmu fiqih merupakan ilmu yang paling utama . Apabila anda ingin mengetahui betapa agungnya kedudukan fiqih, maka lihatlah kedudukan al-Ashma'I dalam bahasa, Sibawaih dalam Nahwu, Ibnu Ma'in dalam rawi hadits, lalu bandingkah dengan kedudukan Imam Ahmad dan Syafi'I dalam fiqih!!. (Al-Hatstsu ala Hifzhi Ilmi, Ibnul Jauzi hal. 24)

MANDI BESAR DAN JUMAT

Apabila berkumpul jinabat dengan mandi jumat, jinabat dan haidh, jum'at dan mandi hari raya. Bolehkah digabung jadi satu ataukah harus mandi dua kali untuk masing-masing?! Masalah ini diperselisihkan ulama . Pendapat yang kuat adalah boleh apabila dia meniatkan keduanya, berdasarkan zhahir keumuman dua hadits berikut:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
Sesungguhnya semua amalan itu bergantung pada niatnya. (HR. Bukhari: 1 Muslim: 1907)
مَنْ غَسَّل وَاغْتَسَلَ وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ وَدَنَا مِنَ الإِمَامِ فَأَنْصَتَ, كَانَ بِكُلِّ خَطْوَةٍ يَخْطُوْهَا صِيَامُ سَنَةٍ وَقِيَامُهَا, وَذَلِكَ عَلَى اللهِ يَسِيْرٌ
Barangsiapa yang menggauli isterinya kemudian mandi, berpagi-pagi, dekat dengan imam dan mendengarkan khutbah, maka setiap langkah yang dia langkahkan seperti puasa dan shalat malam selama satu tahun. Hal itu sangat mudah bagi Allah. (Shahih. Riwayat Abdur Razzaq 5570, Ahmad 4/9, Abu Dawud 345, Tirmidzi 496, Nasai 3/95, Ibnu Majah 1087 dengan sanad)
Pendapat ini dikuatkan oleh mayoritas ulama. Ibnu Mundzir berkata: "Mayotitas ahli ilmu yang kami ketahui berpendapat bahwa seorang yang mandi untuk jinabat dan jum'at dalam sekali mandi, hal itu sudah cukup". (al-Ausath 4/43)

AWAS TIPU DAYA IBLIS!!

Diceritakan bahwa ada seorang pernah berkata kepada Imam Ibnu Aqil: Saya menyelam dalam air berkali-kali, namun saya ragu apakah sah mandiku ataukah tidak, bagaimana pendapat anda?! Ibnu Aqil menjawab: Pergilah, karena engkau telah gugur dari kewajiban shalat. Orang itu bertanya: Bagaimana bisa seperti itu?! Beliau menjawab: Karena Nabi telah bersabda:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَفِيْقَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ
"Diangkat pena dari tiga golongan, orang gila sehingga sadar, orang tidur hingga bangun, dan anak kecil hingga baligh".
Nah, kalau ada orang yang menyelam di air berkali-kali tapi kok masih ragu apakah sah mandinya ataukah tidak, dia termasuk kategori orang gila. (Talbis Iblis, Ibnul Jauzi hal. 166-167, Iqhotsatul Lahfan, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah 2/258)

DOA MASUK KELUAR WC

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم إِذَا دَخَلَ الْخَلاَءَ قَالَ: اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُبِكَ مِنَ اْلخُبُْثِ وَ اْلخَبَائِثِ
Dari Anas bin Malik berkata: Nabi apabila hendak masuk wc beliau berdoa: "Ya Allah, Aku berlindung kepada-Mu dari segala kejelekan/gangguan Syaithon laki-laki dan Syaithon perempuan". (HR. Bukhori: 142, Muslim: 37)
Dalam lafadz ( اْلخُبُْثِ ) ada dua bacaan; dengan dhommah dan sukun. Kalau dengan sukun (اْلخُبْثِ) maksudnya adalah segala kejelekan, sedangkan dengan dzommah (اْلخُبُثِ ) adalah syetan lelaki. Riwayat dengan sukun lebih umum, oleh karenanya riwayat mayoritas ahli hadits adalah dengan sukun .
Adapun hikmah doa ini sangat jelas, sebab wc adalah tempat kotor dan makhluk jahat seperti syetan, maka dianjurkan untuk memohon perlindungan kepada Allah dari segala kejahatan dan kejelekan, diantaranya adalah kejelekan syetan.

عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم : كَانَ إِذَا خَرَجَ مِنَ الْغَائِطِ قَالَ: غُفْرَانَكَ
Dari Aisyah bahwasanya Nabi apabila keluar dari wc, beliau berdoa : "Ya Allah, aku mohon ampunan-Mu". (HR.Tirmidzi: 7, Abu Dawud: 30, Ibnu Majah: 300 dll. Dishohihkan Al-Albani dalam Irwa'ul Gholil: 52).
Ada sebuah rahasia di balik doa ini, yaitu sebagaimana kotoran itu menyakitkan perut dan badan, demikian pula dosa, dia menyakitkan hati, maka dia berdoa kepada Allah untuk meringankan beban dosa sebagaimana Allah telah meringankan dirinya dari beban kotoran. Dan rahasia ucapan dan doa Nabi di atas lintasan hati seorang. (Iqhotsatul Lahfan, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah 1/124)

TIDUR, PEMBATAL WUDHU

Apakah tidur membatalkan wudhu seorang?! Masalah ini diperselisihkan para ulama. Pendapat yang benar adalah bahwa tidur membatalkan wudhu. Hal ini dikuatkan oleh Imam Abu Ubaid al-Qasim bin Sallam dalam kisah menarik sebagai berikut: "Dahulu aku berfatwa kepada manusia bahwa orang yang tidur sambil duduk tidak perlu berwudhu lagi, sehingga suatu saat ada seorang yang duduk di sampingku pada hari jum'at, diapun tidur dan mengeluarkan angin kentut!. Akupun berkata padanya: Bangun dan berwudhulah. Dia menjawab: Saya enggak tidur kok. Aku berkata lagi padanya: Tadi kamu keluar kentut, jadi wudhumu batal! Orang itupun malah bersumpah bahkan dia mengatakan kepadaku: Malah kamu yang kentut! Sejak itulah, saya merubah pendapatku yang lama bahwa orang yang tidur sambil duduk tidak batal wudhunya. (al-Istidzkar 1/150, Ibnu Abdil Barr).

AIR PENGGANTI TANAH

Soal: Kita semua tahu bahwa tanah adalah pengganti air, yaitu ketika seorang tidak mendapati air untuk wudhu maka dia bertayammum dengan tanah. Nah, tahukah anda kapan air bisa menjadi pegganti tanah?!
Jawab: Apabila ada seorang yang meninggal di kapal laut dan masih jauh dari daratan serta dikhawatirkan akan berubah baunya, maka pada kondisi seperti ini disyari'atkan untuk memandikannya, mengkafaninya, dan menyalatinya, kemudian mengikatnya dengan benda yang berat kemudian membuangnya ke laut karena tidak adanya tanah untuk menguburnya.
وَمَنْ مَاتَ فِيْ بَحْرٍ قَدْ عَزَّ دَفْنُهُ
فَفِي الْبَحْرِ يُلْقَى وَهُوَ بِالتُّرْبِ بُدِّلاَ
Barangsiapa mati di lautan dan berat untuk menguburnya
Maka dilempar ke laut sebagai ganti dari tanah .

MENYIBAK HIKMAH

Sebagai seorang muslim sejati, kita beriman dengan tatanan Syari'at Islam, baik kita ketahui hikmahnya ataukah tidak, namun bila penelitian menyibak hikmahnya, tentu saja hal itu akan lebih menambah kemantapan kita akan indahnya syari'at yang mulia ini. Berikut dua contoh yang telah dibuktikan oleh penelitian modern:
Dalam Majalah "American Family Physician" edisi bulan Maret 1990 M, dikutip komentar profesor Dizweel, seorang ketua rumah sakit di Wasingthon tentang khitan:
"Dahulu sekitar tahun 1975 M, saya termasuk musuh bebuyutan khitan, saya mengerahkan segala upaya untuk memerangi khitan. Hanya saja pada tahun delapan puluhan, banyak penelitian membuktikan banyaknya anak-anak yang tidak dikhitan mengalami kebengkakan pada alat saluran air seni. Sekalipun demikian saya pun belum berfikir untuk menjadikan khitan sebagai solusinya. Tetapi…setelah penelitian lama dan mempelajari masalah ini dalam majalah-majalah kedokteran tentang khitan, sayapun akhirnya menemukan hasilnya sehingga saya menjadi pembela khitan untuk para anak-anak". (Asrar Khitan Tatajalla fi Thibbi Hadits, Hassan Syamsi Basya, hal. 29-31)
Sebagian para dokter di universitas Mesir mengadakan penelitian tentang hubungan wudhu dengan kesehatan, lalu mereka menghasilkan sebuah hasil yang mengejutkan! Terbukti hidung orang yang tidak biasa berwudhu terlihat pucat, berminyak dan menyimpan debu. Demikian juga lubang hidung; lengket, kotor, berdebu dan rambut hidung mudah rontok. Hal ini sangat berbeda dengan hidung orang yang biasa berwudhu; bersih mengkilat, tanpa mengandung debu, rambut hidungnya juga nampak jelas dan bersih dari debu". (Al-Istisyfa' bis Sholat, Zuhair Rabih Qoromi).

3 MASALAH DARAH NIFAS

1. Apabila seorang wanita keguguran maka ada dua kemungkinan:
Pertama: Janinnya belum membentuk, yakni masih berupa darah atau sekerat daging maka ini adalah darah kotor, bukan darah nifas sehingga dia tetap shalat.
Kedua: Janinnya telah membentuk seperti telah terlihat tangan, kaki atau kuku maka darahnya adalah darah nifas. (60 Sualan 'an Ahkamil Haidh, Ibnu Utsaimin hal. 15-16)
2. Apabila ada seorang wanita melahirkan tetapi tidak mengeluarkan darah maka dia telah suci, baik melahirkannya secara tabiat yaitu lewat farji ataukah lewat perut karena operasi. (Hasyiyah Raddil Muhtar, Ibnu Abidin 1/199)
3. Apabila ada seorang wanita melahirkan dua anak kembar, anak pertama pada tanggal satu dan anak kedua tanggal sepuluh misalnya dan dia mengeluarkan darah maka hal ini tetap dianggap nifas dan memulai hitungan hari baru kembali. (al-Ahkam Syar'iyyah lid Dima' ath-Thabi'iyyah, Dr. Abdullah ath-Thayyar hal. 121)

0

Tayammum

Abu Ubaidah Al Atsary

Defenisi Tayammum
Secara bahasa TayammumError! Bookmark not defined. diambil dari kata تَيَمَّمَ bermakna قَصَدَ, yang artinya: menuju, memaksudkan, menyengaja.
Sedangkan secara syara’ adalah mempergunakan sho’id (sesuatu di permukaan bumi) dan mengusapkan ke wajah dan kedua telapak tangan dengan niat untuk sholat. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 21/347 dan Fathul Bari 1/574 Karya Ibnu Hajar).

DalilError! Bookmark not defined.-dalil Disyari’atkannya TayammumError! Bookmark not defined.
TayammumError! Bookmark not defined. disyari’atkan dalam Islam menurut Al-Qur’an, hadits dan ijma’.
DalilError! Bookmark not defined. Al-Qur’an:
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُمْ مِنَ الْغَآئِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَآءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَايُرِيْدُ اللهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih): sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Alloh tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan ni'mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. (QS. Al-Maidah: 6).
DalilError! Bookmark not defined. Hadits:
عَنْ أَبِيْ ذَرٍّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ n قَالَ الصَّعِيْدُ الطَّيِّبُ طَهُوْرُ الْمُسْلِمِ وَإِنْ لَمْ يَجِدِ الْمَاءَ عَشَرَ سِنِيْنَ
Dari Abu Dzar bahwasanya Rosululloh n bersabda: “Sesungguhnya tanah yang suci adalah alat bersuci bagi seorang muslim sekalipun dia tidak mendapatkan air sepuluh tahun”. ((HR. Nasa’i (321) Tirmidzi (124) Abu Daud (332) Ahmad (5/180). Tirmidzi berkata: “Hadits hasan shohih” dan dishohihkan Ibnu Hibban, Daruqutni, Abu Hatim, Al-Hakim, Dzahabi, Nawawi sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil (153) karya Al-Albani).

DalilError! Bookmark not defined. Ijma’:
Para ulama telah bersepakat tentang disyari’atkkannya tayammum sebagaimana dinukil oleh Imam Abu Muhammad bin Hazm dalam kitabnya Marotibul Ijma’ (hal. 18) dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ Fatawa (21/350).

Keistimewaan TayammumError! Bookmark not defined.
TayammumError! Bookmark not defined. merupakan kekhususan yang diberikan Alloh kepada umat Islam berdasarkan hadits:
أُعْطِيْتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِيْ نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيْرَةَ شَهْرٍ وَجُعِلَتْ لِيْ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِيْ أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ وَأُحِلَّتْ لِيْ الْمَغَانِمُ وَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِيْ وَأُعْطِيْتُ الشَّفَاعَةَ وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خاَصَّةً وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ عَامَّةً
Dari Jabir bahwasanya Rasululloh bersabda: “Aku diberi lima perkara yang tidak diberikan kepada seorangpun sebelumku: aku ditolong dengan dengan rasa takut (yang muncul di hati musuh) sebulan perjalanan: dijadikan untuk diriku tanah sebagai masjid dan alat bersuci, maka siapapun orang dari umatku yang menjumpai waktu sholat, hendaklah sholat, dihalalkan bagiku ghonimah (harta rampasan perang) yang tidak dihalalkan bagi seorangpun sebelumku, aku diberi syafa’at dan seorang Nabi (sebelumku) hanya diutus kepada kaumnya saja tetapi aku diutus kepada seluruh manusia. (HR. Bukhori no. 335 Muslim no.521)

Hal-hal yang membolehkan TayammumError! Bookmark not defined.
TayammumError! Bookmark not defined. tidak digunakan dalam setiap waktu, namun hanya dalam keadaan-keadaan tertentu sebagai berikut:
1. Ketika tidak ada air, baik dalam keadaan safar maupun tidak. Hal ini berdasarkan hadits sebagai berikut:
عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ n رَأَى رَجُلاً مُعْتَزِلاً لَمْ يُصَلِّ مَعَ الْقَوْمِ فَقَالَ يَا فَلاَنُ مَا مَنَعَكَ أَنْ تُصَلِّيَ مَعَ الْقَوْمِ فَقَالَ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَصَابَتْنِيْ جَنَابَةٌ وَلاَ مَاءَ قَالَ عَلَيْكَ بِالصَّعِيْدِ فَإِنَّهُ يِكْفِيْكَ
Dari ‘Imron bin Hushoin berkata: Kami pernah bersama Rasululloh dalam suatu safar lalu beliau sholat mengimami manusia, tiba-tiba ada seseorang yang menyendiri. Melihatnya, beliau bersabda: “Mengapa engkau tidak ikut sholat?” Jawabnya: “Saya jinabat sedangkan tidak ada air”. Rasululloh bersabda: “Hendaknya engkau (bertayammum) dengan tanah, karena itu mencukupimu”. (HR. Bukhori (348) Nasa’i (320) Darimi (749) Ahmad (4/434-435) Ibnu Huzaimah dalam Shohihnya (271) dan Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqo (122-Ghoutsul Makdud-).

2. Ketika menderita luka atau penyakit yang dikhawatirkan akan bertambah parah atau tertunda sembuhnya jika terkena air. Baik berdasarkan pengalaman ataupun pemberitahuan dari dokter terpercaya. Hal ini berdasarkan hadits berikut:
عَنْ جَابِرٍ قَالَ خَرَجْنَا فِيْ سَفَرٍ فَأَصَابَ رَجُلاً مِنَّا حَجَرٌ فَشَجَّهُ فَيْ رَأْسِهِ ثُمَّ احْتَلَمَ فَسَأَلَ أَصْحَابَهُ فَقَالَ هَلْ تَجِدُوْنَ لِيْ رُخْصَةً فِيْ التَّيَمُّمِ فَقَالُوْا مَا نَجِدُ لَكَ رُخْصَةً وَأَنْتَ تَقْدِرُ عَلَى الْمَاءِ فاَغْتَسَلَ فَمَاتَ فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلىَ النَّبِيِّ n أُخْبِرَ بِذَلِكَ فَقَالَ قَتَلُوْهُ قَتَلَهُمُ اللهُ أَلاَ سَأَلُوْا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوْا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعَيِّ السُّؤَالُ
Dari Jabir berkata: “Kami pernah mengadakan safar, ada seorang sahabat kami yang tertimpa batu hingga terluka kepalanya lalu dia mimpi basah dan bertanya kepada para sahabatnya: apakah kalian memandang ada rukhsoh (keringanan) padaku untuk bertayammum? Mereka menjawab: Menurut kami engkau tidak mendapatkan keringanan selagi engkau mampu menggunakan air. Diapun mandi lalu meninggal dunia. Tatkala kami datang kepada Rasululloh, beliau dikhabarkan dengan peristiwa tadi kemudian beliau bersabda: Mereka telah membunuhnya, maka Alloh akan mematikan mereka, mengapa mereka tidak bertanya bila tidak mengetahuinya karena obat kejahilan adalah bertanya”. (HR. Abu Daud (336) Ibnu Majah (572) Daruqutni dalam Sunan-nya (1/189) dihasankan Syaikh Al-Albani dalam Ats- Tsamarul Mustatob 1/ 33).
Perlu diketahui bersama bahwa dalam hadits ini ada tambahan yang mungkar yaitu:
إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيْهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ ويَعْصِرُ أَوْ يَعْصِبُ عَلَى جَرْحِهِ خِرْقَةً ثُمَّ يَمْسَحُ عَلَيْهَا وَيَغْسِلُ سَائِرَ جَسَدِهِ
“Sesungguhnya dia hanya cukup untuk bertayammum Dan hendaknya dia membalut lukanya dengan kain lalu mengusap bagian atasnya dan membasuh seluruh badannya”.
Syaikh Syaroful Haq berkata dalam Aunul Ma’bud (1/535): “Riwayat penyatuan antara tayammum dengan mandi tidaklah diriwayatkan kecuali oleh Zubair bin Huraiq. Rowi ini disamping memang tidak kuat haditsnya, dia juga telah menyelisihi seluruh para perowi yang meriwayatkan dari Atho’ bin Abi Robah. Maka riwayat penyatuan antara tayammum dan mandi adalah riwayat yang lemah, tidak dapat dijadikan hukum”. (Lihat pula Tamamul Minnah hal.131-132 karya Al-Albani).
Perhatikanlah masalah ini karena ada hubungannya dengan masalah berikutnya!.

3. Apabila air sangat dingin sekali dan dikhawatirkan membahayakan dirinya serta tidak mampu memanaskannya. Hal ini berdasarkan hadits sebagai berikut:
عَنْ عَمْرٍو بْنِ الْعَاصِ قَالَ احْتَلَمْتُ فِيْ لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ فِيْ غَزْوَةِ ذَاتِ السَّلاَسِلِ فَأَشْفَقْتُ إِنِ اغْتَسَلْتُ أَنْ أَهْلِكَ فَتَيَمَّمْتُ ثُمَّ صَلَّيْتُ بِأَصْحَابِيْ الصُّبْحَ فَذَكَرُوْا ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ n فَقَالَ يَا عَمْرُو صَلَّيْتَ بِأَصْحَابِكَ وَأَنْتَ جُنُبٌ فَأَخْبَرْتُهُ بِالَّذِيْ مَنَعَنِيْ مِنَ الْاِغْتِسَالِ وَقُلْتُ إِنِّي سَمِعْتُ اللهَ يَقُوْلُ وَلاَ تَقْتُلُوْا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا فَضَحِكَ رَسُوْلُ اللهِ n وَلَمْ يَقُلْ شَيْئًا
Dari ‘Amr bin ‘Ash berkata “Aku pernah mimpi basah pada suatu malam yang sangat dingin sekali dalam perang Dzat Salasil, saya khawatir bila saya mandi, saya akan mati karenanya. Maka saya tayammum dan sholat Shubuh bersama para sahabat, tatkala kami datang kepada Rasululloh, para sahabat menceritakan kejadianku. Nabi bersabda: Wahai ‘Amr, benarkah engkau sholat bersama para sahabatmu padahal engkau junub? Maka saya kabarkan kepada beliau suatu yang mnghalangiku untuk mandi. Dan saya berkata: Aku mendengar firman Alloh: “Janganlah engkau membunuh diri kalian, sesungguhnya Alloh Maha Penyayang kepada kalian” Sebab itulah saya tayammum kemudian sholat. Rasululloh tertawa dan tidak mengatakan sedikitpun”. (HR. Abu Daud (334) Ahmad (4/203) Daruqutni dalam Sunan-nya (1/178) Ibnu Hibban (202) Al-Hakim dalam Al-Mustadrok (647) Bukhori dalam Shohihnya secara mu’allaq dan dikuatkan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 1/603 dan Al-Albani dalam Irwaul Gholil no.154)

TayammumError! Bookmark not defined. harus dengan Debu?
Dalam Al-Qur’an, Alloh menyebutkan dengan lafadz “As-Sho’id” artinya adalah tanah dan segala yang ada dipermukaan bumi sebagaimana dijelaskan oleh para ahli bahasa.
Al-Fairuz Abadi bekata dalam Al-Qomus Muhith (1/318): “As-Sho’id” adalah tanah dan segala yang ada di permukaan bumi”.
Dalam kamus “Mukhtar Shihah” (hal.363) dinyatakan: “As-Sho’id adalah tanah. Tsa’lab berkata: “Segala yang ada di permukaan bumi”.
Ibnu Mandzur dalam Lisan Arob (3/254) menjelaskan: “As-Sho’id artinya tanah, dikatakan juga tanah yang bersih. Dalam Al-Qur’an dinyatakan:
فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
Maka bertayammumlah dengan sho’id yang baik (bersih)
Abu Ishaq berkata: “As-Sho’id adalah permukaan bumi, manusia boleh bertayammum dengan permukaan bumi baik berdebu maupun tidak berdebu. Sebab maksud As-Sho’id bukan hanya debu semata, tetapi segala yang ada di permukaan bumi baik tanah maupun selainnya. Beliau juga mengatakan: Seandainya ada sebuah batu yang tidak berdebu lalu seorang bertayammum dengan batu tersebut, ini sudah mencukupi”.
Kesimpulannya, alat tayammum tidaklah disyaratkan harus tanah/debu sekalipun tanah/debu itu lebih baik untuk digunakan. Ini merupakan pendapat Imam Abu Hanifah dan Malik, dipilih oleh Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla (2/158-161) serta disetujui Syaikh Al-Albani dalam Ats-Tsamarul Mustatob (1/31).

Bertayammum dengan dinding
Diperbolehkan bagi seorang untuk bertayammum dengan tembok atau dinding, baik terbuat dari beton maupun kayu, dicat maupun tidak. Demikian ditegaskan Syaikh Al-Albani secara lisan sebagaimana diceritakan oleh Syaikh Abdul Adhim Al-Badawi dalam kitabnya Al-Wajiz fi Fiqh Sunnah (Hal. 51) kemudian beliau (Al-Albani) membacakan ayat Alloh:
وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا
Dan tidaklah Robbmu lupa. (QS. Maryam: 64).
Hal ini berdasarkan keumuman hadits berikut:
عَنْ عُمَيْرٍ مَوْلىََ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَقْبَلْتُ أَنَا وَعَبْدُ اللهِ بنُ يَسَارٍ مَوْلَى مَيْمُوْنَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ n حَتَّى دَخَلْنَا عَلىَ أَبِيْ جُهَيْمِ بنِ الْحَارِثِ بْنِ الصِّمَّةِ الأَنْصَارِيِّ فَقَالَ أَبُوْ جُهَيْمِ أَقْبَلَ النَّبِيُّ n مِنْ نَحْوِ بِئْرِ جَمَلٍ فَلَقِيَهُ رَجُلٌ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ النَّبِيُّ n حَتَّى أَقْبَلَ عَلَى الْجِدَارِ فَمَسَحَ بِوَجْهِهِ وَيَدَيْهِ ثُمَّ رَدَّ عَلَيْهِ السَّلاَمَ
Dari ‘Umair maula Ibnu Abbas berkata: Saya dan Abdulloh bin Yasar -pembantu Maimunah, istri Nabi n- pernah menemui Abu Juhaim bin Harits bin Shimmah Al-Anshori. Abu Juhaim bercerita: “Nabi kembali dari Bi’r Jamal (sebuah kota terkenal dekat kota Madinah) lalu seseorang bertemu dengan beliau seraya mengucapkan salam, Nabi tidak menjawabnya hingga beliau menemukan tembok dan mengusap wajah dan tangannya kemudian menjawab salam orang tadi”. (HR. Bukhori no. 337 dan Muslim no. 369).

Tata cara TayammumError! Bookmark not defined.
Tata cara TayammumError! Bookmark not defined. secara gamblang dijelaskan dalam hadits Ammar sebagai berikut:
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ إِنِّيْ أَجْنَبْتُ فَلَمْ أُصِبِ الْمَاءَ فَقاَلَ عَمَّارُ بْنُ يَاسِرٍ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَمَا تَذْكُرُ أَنَّا كُنَّا فَيْ سَفَرٍ أَنَا وَأَنْتَ فَأَمَّا أَنْتَ فَلَمْ تُصَلِّ وَأَمَّا أَناَ فَتَمَعَّكْتُ فَصَلَّيْتُ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ n فَقَالَ النَّبِيُّ n إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيْكَ هَكَذَا فَضَرَبَ النَّبِيُّ n بِكَفَّيْهِ الأَرْضَ وَنَفَخَ فِيْهِمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ
Dari Abdurrohman bin Abza berkata: Telah datang seorang laki-laki kepada Umar bin Khottob seraya berkata: “Saya junub sedangkan aku tidak mendapati air”, Amar (bin Yasir) berkata kepada Umar bin Khottob: “Ingatkah engkau ketika kita dahulu pernah dalam suatu safar, engkau tidak sholat sedangkan aku mengguling-guling badanku dengan tanah lalu aku sholat. Setelah itu kuceritakan kepada Nabi kemudian beliau bersabda: “Cukuplah bagimu seperti ini.” Nabi menepukkan kedua telapak tangannya ke tanah lalu meniupnya dan mengusapkan ke wajah dan telapak tangannya”. (HR. Bukhori no. 338 dan Muslim no.368).
Dalam riwayat lain disebutkan dengan lafadz:
التَّيَمُّمُ ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ
TayammumError! Bookmark not defined. itu satu tepukan untuk wajah dan kedua telapak tangan. (HR. Abu Daud (327) Ahmad (4/263) Tirmidzi (144) Darimi (751) Ibnu Huzaimah dalam Shohihnya (266, 267) dan Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqo (126) dan dishohihkan oleh Imam Darimi dalam Sunan-nya dan Al-Albani dalam Irwaul Gholil no.161).
Hadits diatas memberikan penjelasan kepada kita tentang beberapa perkara:
1. Bolehnya tayammum bagi orang junub. Imam Al-Baghowi mengatakan dalam Syarh Sunnah (1/109-110): “Dalam hadits ini terdapat beberapa faedah. Salah satunya, bolehnya tayammum bagi orang junub apabila tidak menjumpai air. Ini merupakan pendapat mayoritas ahli ilmu. Demikian pula wanita haidh dan nifas apabila telah suci (yang sebenarnya harus mandi) tetapi tidak menjumpai air, hendaknya bertayammum…” (Periksa pula Al-Majmu’ (2/239-240) karya Nawawi, Nailul Author 1/248 karya Syaukani).
2. Anggota tayammum hanyalah wajah dan telapak tangan saja.
Inilah pendapat yang benar. Adapun hadits-hadits yang menjelaskan bahwa tayammum sampai ke siku atau ketiak seluruhnya tidak ada yang shohih sebagaimana dijelaskan secara bagus oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (1/590-891). Lanjut beliau: “Di antara hal yang memperkuat riwayat Bukhori Muslim yang hanya mencukupkan wajah dan telapak tangan saja adalah fatwa Ammar bin Yasir sepeninggal Nabi bahwa anggota tayammum adalah wajah dan telapak tangan. Tidak ragu lagi, perowi hadits lebih mengerti tentang makna hadits daripada orang selainnya, lebih-lebih seorang sahabat mujtahid (seperti Ammar bin Yasir)”. (Lihat pula At-Talkhis Habir 1/237-239 karya Ibnu Hajar, Nasbu Royah 1/150 karya Az-Zaila’i).
3. TayammumError! Bookmark not defined. hanyalah sekali tepukan saja
Tidak boleh lebih lantaran seluruh hadits yang menjelaskan bahwa tayammum dua atau tiga tepukan seluruhnya tidak ada yang shohih. Syaikh Al-Albani berkata: “Ketahuilah bahwa dalam sebagian lafadz hadits Ammar terdapat lafadz “dua tepukan” sebagaimana juga terdapat lafadz “siku” pada sebagian riwayat. Semua ini tidak shohih. Dalam kitabnya At-Talkhis hal. 56 Al-Hafidz mengatakan: Berkata Ibnu Abdil Barr: Kebanyakan riwayat hadits yang shohih dari Ammar adalah dengan lafadz “satu tepukan” adapun riwayat yang menyebutkan dengan lafadz “dua tepukan” seluruhnya Mudhtorib (goncang)”. (Lihat Irwaul Gholil (1/185-186).
Pendapat satu tepukan ini merupakan pendapat mayoritas ahli ilmu sebagaimana dinukil Ibnu Mundzir dan beliau memilihnya. (Lihat pula Sailul Jaror 1/133 karya Syaukani dan Tuhfatul Ahwadzi 1/374-384 karya Al-Mubarokfuri).
4. Sunnahnya meniup kedua telapak tangan.
Bukhori membuat bab hadits di atas dengan bentuk pertanyaan “Bab: Apakah seorang bertayammum meniup tangannya?”. Adapun Ibnu Huzaimah beliau membuat bab dalam Shohihnya (1/135) dengan tegas “Bab meniup kedua tangan setelah mengusapkannya dengan tanah untuk tayammum”.
Imam Ahmad berkata: “ Tidak apa-apa seorang mengerjakan atau meninggalkannya sekalipun debunya hanya sedikit” (Lihat Al-Muqhni 1/324 Ibnu Qudamah). As-Shon’ani juga berpendapat sunnah dalam Subul Salam (1/197). Dalam kitabnya Al-Muhalla (1/368), imam Ibnu Hazm cenderung menguatkan pendapat ini (sunnah).
5. Apakah disyaratkan tertib dalam tayammum? Tertib dalam tayammum tidaklah disyaratkan. Karenanya, maka boleh bagi seorang untuk mendahulukan wajahnya dulu atau mendahulukan telapak tangannya terlebih dahulu. Inilah madzhab imam Malik dan disetujui Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 1/606 dan As-Shon’ani dalam Subulus Salam 1/196. (Lihat pula Al-Munakholah Nuniyyah hal.28 oleh Syaikh Murod Syukri). Sekalipun mendahulukan wajah lebih utama sebagaimana Alloh mendahulukannya dalam Al-Qur’an.

TayammumError! Bookmark not defined. Gantinya Wudhu
TayammumError! Bookmark not defined. adalah gantinya wudhu. Hal itu mengandung konsekwensi bahwa hukum asal tayammum menduduki kedudukan wudhu. Karenanya, seorang yang hendak bertayammum diperbolehkan bertayammum sebelum masuk waktu sholat ataupun sesudahnya, untuk melaksanakan sholat fardhu maupun sunnah, untuk menjadi imam maupun makmum sebagaimana halnya dia berwudhu. Hasan Al-Basri berkata: “Tayammum berkedudukan seperti wudhu, apabila anda bertayammum berarti anda seperti berwudhu hingga berhadats”. (HR. Said bin Mansur sebagaimana dalam Fathul Bari 1/593).
وَأَمَّ ابْنُ عَبَّاسٍ وَهُوَ مُتَيَمِّمٌ
Ibnu Abbas pernah menjadi imam padahal beliau bertayammum. (HR. Bukhori secara muallaq, Ibnu Abi Syaibah dan Baihaqi secara bersambung dengan sanad shohih sebagaimana kata Al-Hafidz Ibnu Hajar). Demikian pula taqrir (persetujuan) Nabi kepada sahabat ‘Amr bin Ash yang sholat bersama para sahabat dengan tayammum sebagaimana hadits di atas tadi.
Ini merupakan madzhab Abu Hanifah yang dikuatkan oleh imam Syaukani dalam Nailul Author (1/252).

Pembatal TayammumError! Bookmark not defined.
Pembatal TayammumError! Bookmark not defined. sama halnya dengan pembatal wudhu seperti hadats besar maupun kecil, tidur nyenyak, menyentuh farji dan sebagainya. Demikian pula adanya air bagi yang bertayammum karena tidak ada air, serta kemampuan menggunakan air bagi yang bertayammum karena tidak mampu menggunakan air seperti sakit, luka dan lain sebagainya.
Adapun sholat yang telah ditunaikan tetap sah dan tidak perlu diulang lagi. Hal ini berdasarkan hadits sebagai berikut:
عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ خَرَجَ رَجُلاَنِ فِيْ سَفَرٍ فَحَضَرَتِ الصَّلاَةُ وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ فَتَيَمَّمَا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَصَلَّيَا ثُمَّ وَجَدَا الْمَاءَ فِيْ الْوَقْتِ فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا الصَّلاَةَ وَالْوُضُوْءَ وَلَمْ يُعِدِ الآخَرُ ثُمَّ أَتَيَا رَسُوْلَ اللهِ n فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ لِلَّذِيْ لَمْ يُعِدْ أَصَبْتَ السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْكَ صَلاَتُكَ وَقاَلَ لِلَّذِيْ تَوَضَّأَ وَأَعَادَ لَكَ الأَجْرُ مَرَّتَيْنِ
Dari Abu Sa’id Al-Khudri berkata: Ada dua orang laki-laki keluar dalam suatu safar (perjalanan). Kemudian tiba waktu sholat sedang tidak ada air bersama keduanya lalu keduanya bertayammum dengan tanah yang suci sekaligus sholat. Tak lama kemudian, keduanya menjumpai air, maka seorang mengulangi wudhu dan sholatnya sedangkan seorang lainnya tidak mengulangi. Keduanya kemudian datang kepada Rasululloh serta menceritakan halnya, lantas sabda Nabi kepada yang tidak mengulangi sholat: “Engkau telah mencocoki sunnah dan sholatmu sudah cukup” sedangkan sabda beliau kepada yang mengulangi sholat: “Engkau mendapatkan dua pahala”. (HR. Abu Daud (338), Nasai (431), Darimi (750), Al-Hakim dalam Al-Mustadrok (651) dan berkata: Hadits shohih menurut syarat Bukhori Muslim. Ibnu Sakan juga meriwayatkan secara maushul (bersambung) dalam Shohihnya sebagaimana disebutkan Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam At-Talkhis 1/244).

TayammumError! Bookmark not defined. bagi orang terluka
Apabila seorang mempunyai balutan luka maupun patah dan sebagainya, maka tidak ada kewajiban untuk mengusapnya baik dalam wudhu maupun tayammum. Dalilnya adalah firman Alloh:
لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا
Alloh tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (QS. Al-Baqoroh: 286)
Dan juga sabda Nabi:
إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Apabila aku perintahkan kepada kalian, maka kerjakanlah semampu kalian. (HR. Bukhori no. 7288 dan Muslim no. 369).
Berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan hadits di atas, maka hal-hal yang tidak dapat dikerjakan itu gugurlah hukumnya. Bila dikatakan: Mengusap balutan adalah gantinya mengusap anggota badan, maka akan kami jawab bahwa perbuatan tersebut (mengusap balutan) termasuk syari’at sedangkan syari’at adalah Al-Qur’an dan sunnah. Ternyata tidak ada penjelasan dalam Al-Qur’an dan Sunnah untuk mengusap balutan luka atau obat. Dengan demikian maka gugurlah perkataan ini. (Lihat Al-Muhalla 2/74 karya Imam Ibnu Hazm).

Bolehkan menggauli istri ketika tidak ada air?
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini tetapi pendapat yang kuat adalah boleh dan tidak dibenci.
DalilError! Bookmark not defined. bolehnya adalah sebagai berikut:
Perkataan Abu Dzar Al-Ghifari: “Saya tidak mendapatkan air dan keluarga saya (istri) bersamaku, ketika aku jinabat aku sholat tanpa bersuci. Mengetahui hal itu, Nabi bersabda: “Tanah yang bersih merupakan alat bersuci”. (HR. Ahmad (5/146-147) Abu Daud (333) Lihat Shohih Sunan Abu Daud (1/99-100) karya Al-Albani).
Pendapat boleh ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Sa’id bin Musayyib, Jabir bin Zaid, Hasan Al-Basri, Qotadah, Tsauri, Auza’i, Ahmad, Ishaq bin Rohawaih, Abu Hanifah, Syafi’i dan mayoritas ahli hadits.Dipilih oleh Ibnu Mundzir dan Ibnu Hazm. (Lihat Al-Mughni 1/354 karya Ibnu Qudamah, Al-Muhalla 1/365 karya Ibnu Hazm).
Imam Nawawi berkata: “Para sahabat kami telah bersepakat tentang bolehnya tanpa ada sedikitpun kebencian”. (Al-Majmu’ 2/241).

Bolehkah Membeli Air Untuk WudhuError! Bookmark not defined.?
Diperbolehkan bagi seorang untuk membeli air untuk wudhu apabila tidak memberatkannya. Demikian ditegaskan Syaikh Al-Albani sebagaimana diceritakan oleh muridnya Husain Al-Awaisyah yang terekam dalam kaset kajian fikih pada dauroh syari’yyah di Yordania.
Demikianlah pembahasan tentang tayammum pada edisi kali ini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
(Abu Ubaidah Al-Atsari).
¬¬

0

Shalat Berjama'ah

Abu Ubaidah

Sebuah fakta yang ada didepan mata kita, banyaknya kaum muslimin sekarang ygy meremehkan shalat terlebih shalat berjamaah di masjid. Tidak ragu lagi bahwa fakta di atas merupakan kemungkaran yang tidak boleh didiamkan dan diremehkan.
Sebagai seorang muslim kita pasti mengerti tentang kedudukan shalat yang begitu tinggi dalam Islam. Betapa sering Alloh dan RasulNya menyebut kata shalat, memerintah melaksanakannya secara tepat waktu dan berjamaah, bahkan bermalas-malasan darinya merupakan salah satu tanda kemunafikan.
Tanyakan pada hati kita masing-masing, “pantaskah bagi seorannnng muslim meremehkan suatu perkara yang sangat diagungkan oleh Robbnya, nabinya dan agamanya? Apa yang kita harapkan di dunia ini? Bukankah surga yang penuh kenikmatan dan kelezatan yang kita harapkan? Dan siapakah diantara kita yang mau meniru gaya hidup orang-ornag munafiq?
Berikut ini pembahasan singkat tentang shalat berjamaah sebai nasehat dan peringatan bagi saudara-saudara saya seagama. Semoga Alloh menjadikannya bermanfaat bagi kita semua.
وَذَكِّرْ فَإِنَّ الذِّكْرَى تَنفَعُ الْمُؤْمِنِينَ
Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman. (QS. Adz-Dzariyat: 55)

SYARIAT SHALAT BERJAMAAH
Shalat berjamaah bagi muslim laki-laki adalah disyariatkan tanpa ada perselisihan di kalangan para ulama. Imam Nawawi t/ berkata, “Shalat berjamaah diperintahkan berdasarkan hadits-hadits yang shahih dan masyhur serta ijma’ (kesepakatan)kaum muslimin. (Al Majmu’ 4/84)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah juga berkata, “Para ulama bersepakat bahwa shalat berjamaah termasuk amal ibadah dan syi’ar Islam yang sangat agung. Barangsiapa yang beranggapan shalatnya yang sendirian lebih utama dari pada berjamaah maka dia telah keliru dan tersetsat. Lebih tersesat lagi jika beranggapan tidak ada shalat berjamaah kecuali dibelakang imam yang ma’sum sehingga mereka menjadikan masjid sepi dari shalat berjamaah yang diperintahkan Alloh dan RasulNya. Sebaliknya mekera meramaikan masjid dengan kebid’ahan dan kesesatan yang dilarang Alloh dan RasulNya. (Majmu’ Fatawa 23/222 Al Fatawa Al kubro 2/267).

HUKUM SHALAT BERJAMAAH
Para ulama berselisih pendapat tentang hukum shalat berjamaah sehingga terpolar menjadi empat pendapat (sunnah mu’akkad, fardhu kifayah, fardhu ain dan syarat sah) namun pendapat yang kuat –Wallohu a’lam- pendapat ulama yang mengatakan fardhu ain dikarenakan dalil-dali yang mereka paparkan begitu banyak dan kuat sekali diantaranya:

Dalil Al Qur’an
Alloh berfirman,
وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاَةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةُُ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلِيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِن وَرَآئِكُمْ وَلْتَأْتِ طَآئِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُم مَّيْلَةً وَاحِدَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن كَانَ بِكُمْ أَذًى مِّن مَّطَرٍ أَوْ كُنتُم مَّرْضَى أَن تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ إِنَّ اللهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُّهِينًا
Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat bersamamu) sujud (telah menyempurnakan satu rakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu ( QS. An Nisa’ 102)
Ayat ini merupakan dalil yang sangat jelas bahwa shalat berjamaah hukumnya fardhu ain bukan hanya sunnah atau fardhu kifayah, Seandainya hukumnya sunnah tentu keadaan takut dari musuh adalah udzur yang utama. Juga bukan fardhu kifayah karena Alloh menggugurkan kewajiban berjamaah atas rombongan kedua dengan telah berjamaahnya rombongan pertama. (Kitab Sholah hal. 138, Ibnu Qoyyim)
Al Alamah As- Sinqithi berkata dalam Adwaul Bayan 1/216, “ayat ini merupakan dalil yang sangat jelas tentang wajibnya shalat berjamaah.”

Alloh berfirman,
وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku' (QS. Al-Baqarah: 43)
Imam Ibnu katsir berkata dalam tafsirnya 1/162, ”Mayoritas ulama berdalil dengan ayat ini tentang wajibnya wajibnya shalat berjamaah.

DALIL HADITS
Dari Abu Hurairah z/ bahwasannya Rasulullah n/ bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, sungguh aku berkeinginan untuk memerintahkan dengan kayu bakar lalu dibakar, kemudian aku memerintahkan agar adzan dikumandangkan. Lalu aku juga memerintah seorang untuk mengimami manusia, lalu aku berangkat kepada kaum laki-laki (yang tidak shalat) dan membakar rumah-rumah mereka.” (HR. Bukhari 644 dan Muslim 651)
Imam Bukhari membuat bab hadits ini “Bab Wajibnya Shalat Berjamaah”. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “hadits ini secara jelas menunjukkan bahwa shalat berjamaah fardhu ain, sebab jika hukumnya sunnah maka tidak mungkin Rasulullah n/ mengancam orang yang meninggalkannya dengan acaman bakar seperti itu.” (Fathul Bari 2/125).
Ibnu Mudzir juga mengatakan serupa, “Dalam hadits ini terdapat keterangan yang sangat jelas tentang wajibnya shalat berjamaah, sebab tidak mungkin Rasulullah n/ mengancam seorang yang meninggalkan suatu perkarasunnah yang bukan wajib.” (Dinukil Ibnu Qoyyim dalam kitan Sholah hal. 136).
Ibnu Daqiq Al-I’ed berkata, “Para ulama yang berpendapat fardhu ain berdalil dengan hadits ini, sebabb jika hukumnya fardhu kifayah tentunya telah gugur dengan perbuatan Rasulullah n/ dan para sahabat yang bersamanya. Dan seandainya hukunya sunnah tentu pelanggarnya tidak dibunuh. Maka jelaslah bahwa hukunya adalah fardhu ain. (ikamul Ahkam I/164)

Dari Abu Hurairah z/ berkata, “Ada seorang buta datang kepada Rasulullah n/ seraya berkata, “Ya Rasulullah, tidak ada seorang yang menuntunkuke masjid, adakah keringanan bagiku?” Jawab Nabi n/, “Ya.” Ketika orang itu berpaling, Rasulullah n/ bertanya, “Apakah kamu mendengar adzan?” Jawab orang itu, “Ya.” Kata Nabi n/ selanjutnya, “kalau begitu penuhilah.” (HR . Muslim 653)
Ibnu Qudamahberkata dalam Al-Mughni2/130, “Kalau nabi n/ saja tidak memberi keringanankepada orang buta yang tidak ada penuntun baginya maka selainya tentu lebih utama.”
Al-Khoththobi berkata dalam Ma’alim Sunnah I/160-161, “Dalam hadits ini tekandung dalil bahwa menghadiri shalat berjamaah adalah wajib. Seandainya hukumnya sunnah niscaya orang yang paling berhak mendapatkan udzur adalah kaum lemah seperi Ibnu Ummi Maktum.”

PERKATAAN SAHABAT
Abdullah bin Mas’ud z/ berkata, “Barangsiapa yang ingin berjumpa dengan Allohbesuk (hari kiama) dalam keadaan muslim, maka hendaknya dia menjaga shalat fardhu dan memenuhi panggilannya, karena hal itu temasuk jalan-jalan petunjuk. Alloh telah mensyaratkan jalan-jalan petunjuk kepada nabi kalian. Seandainya kalian shalat di rumah kalian masing-masing sungguh kalian telah meninggalkan sunnah nabi kalian, niscaya kalian tersesat. Sungguh tak seorangpun yang berwudzu dengan sempurna lalu pergi ke masjid kecuali Alloh akan menulis atas setiap langkahnya satu kebaikan, mengangkat satu derajat dan menghapus satu dosa. Sungguh saya berpendapat bahwa tidak ada yang meninggalkannya (shalat berjamaah) kecuali orang munafik yang sangat nyata atau orang yang sakit. Sungguh ada seorang diantara kami yang datang dengan dipapah oleh dua orang lalu didirikan di shaf (Muslim: 654)
Ibnu Qoyyim menjelaskan, “Segi pendalilannya, Ibnu Mas’ud menggolongkan orang yang meninggalkan jamaah dalam koridor orang-orang munafiq yang nyata sedang tanda munafiq bukanlah dengan meninggalkan perkara sunnah atau melakukan yang makruh.” (Kitab Sholah hal. 146)
Beliau juga menukil atsar-atsar serupa dari sahabat lainya seperti Abu Musa Al-Asy’ari, Ali bin Abi Tholib, Abu Hurairah, Aisyah, Ibnu Abbas, lalu berkata, “inilah ucapan para sahabat –sebagaimana kamu lihat- shohih, masyhur dan menyebar. Tak ada seorangpun dari sahabat yang menyelisinya. Sungguh satu atsar saja sudah cukup sebagai dalil masalah ini (wajibnya shalat berjamaah), lantas bagaimana kiranya apabila dalil tersebut saling menguatkan antara satu dengan yang lainnya?!!” (Kitab Sholah hal. 146)
Beliau juga menukil atsar-atsar serupa dari sahabat lainya seperti Abu Musa Al-Asy’ari, Ali bin Abu Tholib, Abu Hurairah, Aisyah, Ibnu Abbas, lalu berkata, “inilah ucapan para sahabat –sebagaimana engkau lihat- shahih dan menyebar. Tak ada seorangpun dari sahabat yang menyelisihinya. Sungguh satu atsar saja sudah cukup sebagai dalil masalah ini (waibnya shalat berjamaah) lantas bagaimana kiranya jika dalil tersebut menguatkan satu sama lainnya?! (Kitab Sholah hal. 153-154)
Walhasil shalat berjamaah hukumnya fardhu ain berdasarkan argumen-argumen yang telah kami ketengahkan sebagiannya –dan masih banyak lagi lainnya-. Maka setelah jelas dalil-dalil tersebut diatas, sungguh tidak pantas seseorang untuk mengburkan masalah ini dengan ucapan yang sering kita dengar, “Masalah ini kan diperselisihkan para ulama, kenapa kita mesti ngotot. Bukankah kita harus toleran dan berlapang dada dalam masalah khilafiyah?! Kami katakan, “Kalimatul Haq urida biha bathil (Ucapan benar tap dimaksudkan untuk kebatilan” bukankah alasan di atas hanya untuk……………. Tahukah anda maksud mereka di balik itu?! Sesungguhnya mereka hanya ingin lari dari shalat berjamaah dan merasa sudah banyak pahala, tidakkah mereka membaca ayat Alloh,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُوْلِى اْلأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ ذَلِكَ خَيْرُُ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Alloh dan ta'atilah Rasul Nya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. An Nisa’: 59)
Yang perlu diketahui bahwasannya sekalipun para ulama berselisih tentang hukum shalat berjamaah, tetapi mereka sepakat bahwa, “Tidak ada rukhsah (keringanan) dalam meninggalkan jama’ah, baik kita katakan sunnah atau wajib/fardhu kifayah kecuali karena udzur umum atau khusus.” (Raudhah Tholibin I/344 oleh Imam Nawawi).

HIKMAH SHALAT BERJAMAAH
Syariat Islam mengandung hikmah yang tinggi dan menakjubkan, tidakada untaian kata yang dapat menerangkan dan akal yang bisa mengunggulinya. Bila kita mengetahui hikmah dari sebuah syari’at tertentu, kita akan semakinmantap sekalipun jika kita tidak mengetahuinya kita tetap wajib mematuhinya.
Diantara hikmah disyariatkannya shalat berjamaah;
1. Mengokohkan persaudaraan sesama muslim
- Mereka saling mencintai antar sesama, karena kebersamaan dan berkumpulnya mereka di satu tempat, satu ibadah, satu imam.
- Mereka akan saling mengenal, betapa banyak perkenalan dan persahabatan yang terjalin di masjid.
- Mereka mempunyai perasaan sama dalam ibadah, tiada perbedaan antara si miskin dan si kaya, petinggi dan petani dan seterusnya.
- mereka saling membantu dan mengetahui keadaan saudaranya yang fakir atau sakit kemudian berusaha memenuhi dan meringankannya.
2. Menampakkan syiar Islam dan izzah kaum muslimin. Karena syiar Islam yang paling utama adalah shalat. Seandainya kaum muslimin shalat di rumahnya masing-masing, mungkinkah syiar Islam akan tampak?! Sungguh dibalik keluar masuknya umat Islamke masjid terdapat izzah (kemuliaan/kejayaan) yang sangat dibenci musuh-musuh Islam .
3. Kesempatan menimba ilmu. Betapa banyak orang mendapat hidayah, ilmu dan cahaya lewat perantara shalat berjamaah.
4. Belajar disiplin (lihat syarh Mumti 4/135-137, Ibnu Utsaimin)


BEBERAPA MASALAH SEPUTAR SHALAT BERJAMAAH
A. Shalat berjamaah bagi wanita
Kaum wanita tidak wajib shalat berjamaah di masjid dengan kesepakatan ulama (Mausu’ah Ijma 2/622). Namun mereka boleh berjamaah di masjid dengan syarat tidak boleh bersolek/berdandan dan memakai parfum. Shalat di rumah lebih baik bagi mereka. (Lihat “Shalat Berjamaah Bagi Wanita “, Majalah AL FURQON Ed 6/II)
Dan disyari’atkan bagi sekumpulan wanita untuk menunaikan shalat secara berjama’ah baik di rumah, ma’had dll dengan kesepakatan ulama. (Al-Majmu 4/96 Nawawi. Al-Muhalla 3/171 Ibnu Hazm). Barangsiapa yang menyelisihi ini maka pendapatnya tertolak. (I’lam Muwaqqi’in 3/357, Ibnu Qoyyim).
Faedah: Posisi imam kaum wanita sesama mereka adalah di tengah-tengah makmum shaf pertamasebagaimana praktekUmmul mukminin Aisyah dan Ummu Salamah. (Lihat Al-Muhalla 3/171-172).

B. BERJAMAAH DI RUMAH?
Ketahuilah bahwa asal syariat shalat berjamaah adalah di masjid, tidak boleh meninggalkan masjid tanpa udzur(Ihkam Ahkam 2/114, Ibnu Daqiq). Ibnu Qoyyim berkata, “Barangsiapa yang mengkaji sunnah dengan seksama, niscaya akan jelas baginya bahwa jamaah di masjid adalah fardhu ain kecuali karena udzur, dengan demikian meninggalkan masjid tanpa udzur seperti halnya meninggalkan jama’ah.” (Kitab Sholah, 166)

C. BATAS MINIMAL SHALAT BERJAMAAH
Batas minimalnya dua orang, semakin banyak semakin utama. Hal ini merupakan kesepakatan ulama sebagaimana dinukil oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni 2/177 dan Ibnu hubairah dalam al Ifshah I/155.

D. UDZUR TIDAK BERJAMAAH
“Tidak ada rukhsah (keringanan) untuk meninggalkan jamaah, baik kita katakan sunnah atau fardhu kifayah kecuali karena udzur umum atau khusus.” (Raudhah Thalibin I/344 Nawawi).
Contoh udzur umum seperti hujan deras, baik siang atau malam, angin kencang sekali dan udara dingin yang sangat. Para ulama talah bersepakat tentang bolehnya. (Tharhu Tatsrib 2/317, Al-Iraqi)
Contoh udzur secara khusus seperti; sakit parah, takut terhadap dirinya , harta dan kehormatannya. Hal ini tidak ada perselisihan tentang bolehnya. ( Al-Mushanaf I/351). Contoh lainnya, menahan berak/kencing, dan masih banyak lagi lainnya. Imam Suyuti berkata, “Udzur tidak shalat berjamaah ada empat puluh jenis.” (Al-Asybah wa Nadhoir Hal. 439-440)

E. BOLEHKAH MENINGGALKAN JAMA’AH KARENA KEMUNGKARAN MASJID/IMAM
Sebagian orang terkadang meninggalkan jamaah dengan alasan karena masjid di kampungnya terdapat bid’ah seperti sholawatan/dzikir jama’ah atau semisalnya, maka perlu diketahui bahwa alasan tersebut tidak menghalangi shalat berjamaah. Lihat fatawa Lajnah Daimah 7/305)
Ada juga yang beralasan karena imam shalatnya terjerumus dalam kemaksiatan, dosa dan bid’ah (yang tidakmengkafirkan), maka inipun alasan yang tidak dibenarkan, bahkan sebagaimana kata Hasan Al-bashri ketika ditanya tentang hukum shalat di belakang ahli bid’ah, beliau menjawab, “Shalatlah dan dosa bid’ahnya dia yang menanggungnya.”
Tetapi jika ada masjid/imam yang utama maka itu lebih utama.

F. BERJAMAAH DI BELAKANG TV/RADIO
Termasuk Kebid’ahan modern yang dimunculkan orang-orang pemalas. Perbuatan ini jelas tidak boleh, baik bagi kaum pria maupun wanita, ada udzur maupun tidak sebagaimana fatwa lajnah Daimahno. 2437 tangggal 25/5/1399

PENUTUP
Setelah kita mengetahui bersama hakekat hukum shalat berjamaah, maka merupakan kewajiban bagi setiap untuk memperhatikan masalah ini dengan baik dan bersegera merealisasikannya serta mendakwahkannya kepada anak, keluarga, tetangga dan seluruh saudarnya sesama muslimin untuk menjalankan perintah Alloh dan Rasulullah n/ dan menghindarkan diri dari sifat kaum munafiqin yang telah disifati Alloh dengan sifat-sifat yang jelek , diantaranya adalah malas menjalankan shalat. Alloh berfirman,

إِنَّ الْمُنَافِقِينَ يُخَادِعُونَ اللهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْ وَإِذَاقَامُوا إِلَى الصَّلاَةِ قَامُوا كُسَالَى يُرَآءُونَ النَّاسَ وَلاَيَذْكُرُونَ اللهَ إِلاَّ قَلِيلاً
Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali.(QS. An-Nisa’ 142)
Semoga Alloh memberi taufiq kepada kita semua. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 12/18).

0

Mengenal Na'jis

Abu Ubaidah Al-Atsari


a. BARANG-BARANG YANG BIASA DIANGGAP NAJIS PADAHAL BUKAN
Sebagaimana kita pelajari pada edisi lalu bahwa asal segala sesuatu adalah suci, tidak boleh dikatakan najis kecuali berdasarkan dalil-dalil yang kuat. Bila memang ada dalil shohih yang menajiskannya, maka kita katakan najis. Namun jika tidak, maka sebaiknya kita berhenti sejenak dan bertanya kepada orang yang menganggapnya sebagai barang najis: “Datangkanlah dalilnya!”. (Lihat Sailul Jaror (1/43) karya As-Syaukani).
Berikut ini kami uraikan beberapa barang yang dianggap oleh sebagian kaum muslimin termasuk katagori najis padahal tidak demikian.
1. Darah selain darah haidh.
Barangsiapa yang menyamakan antara hukum darah haidh dengan darah lainnya, seperti darah manusia atau darah binatang, maka dia telah jatuh dalam kesalahan yang fatal. Hal ini dikarenakan beberapa dalil berikut:
Dalil pertama:
Asal segala sesuatu adalah suci, tidak boleh dipalingkan kecuali dengan dalil yang kuat. Sedangkan tidak ada satu dalilpun yang menyatakan bahwa seluruh darah adalah najis.
Dalil Kedua:
Kisah seorang sahabat Anshor yang dipanah oleh orang musyrik dengan tiga panah ketika dia sedang menjalankan ibadah sholat, sahabat tersebut tetap meneruskan sholatnya padahal darah mengalir dan membasahi tubuhnya. Kejadian itu terjadi pada perang Dzat Riqo’. (HR. Bukhori secara muallaq (1/375-Al-Fath. Al-Hafidz berkata: “Dan diriwayatkan Ahmad, Abu Daud, Daruqutni dan dishohihkan Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim”).
Dzohir hadits ini, bahwasanya Nabi n mengetahui kejadian tersebut. Sebab, amat mustahil sekali Nabi n tidak mengetahui kejadian tersebut. Kalau memang benar demikian adanya, maka ini termasuk taqrir (persetujuan) Nabi n, seandainya darah itu najis dan membatalkan sholat, tentu Nabi n tidak akan menunda penjelasan. Dan seandainya toh memang Nabi n tidak mengetahui kejadian tersebut, tetapi mungkinkah Alloh tidak mengetehuinya?
Dalil ketiga:
Dari Muhammad bin Sirin dari Yahya bin Al-Jazzar berkata: “Ibnu Mas’ud pernah sholat sedangkan di perutnya terdapat kotoran dan darah domba yang disembelihnya, dan beliau tidak berwudhu lagi”. (Diriwayatkan Abdur Rozaq dalam Al-Mushonnaf (1/125), Ibnu Abi Syaibah (1/392), Thobroni dalam Mu’jamul Kabir (9/284) dengan sanad shohih. Lihat Silsilah Ahadits Shohihah juz 1 hal.605-608 dan Tamamul Minnah hal.51-52 karya Al-Albani).
Dalil keempat:
Hasan Basri berkata: “Kaum muslimin senantiasa sholat dengan luka-luka mereka”. (Diriwayatkan Bukhori dalam Shohihnya (1/375) secara muallaq).
Kesimpulannya, Imam Syaukani berkata dalam Sailul Jaror (1/44): “Apabila masalah ini telah jelas bagi anda, maka anda dapat mengetahui bahwa kaidah asal hukum darah adalah suci. Karena tidak ada dalil yang kuat untuk menajiskannya”.

2. Khomr.
Dalil orang-orang yang berpendapat najisnya khomr adalah firman Alloh:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءاَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنصَابُ وَاْلأَزْلاَمُ رِجْسُُ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah: 90)
Kami jawab bahwa maksud kata (رِجْسُ ) dalam ayat ini bukan secara hakekatnya tetapi bersifat maknawi. Karena kata “Rijz’ merupakan khobar dari khomer dan ‘atofnya (judi, berhala dan undian), yang tidak disifati dengan najis secara hekakatnya. Dalilnya firman Alloh:
فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ اْلأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ
Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang kotor itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta. (QS. Al-Hajj: 30).
Patung-patung adalah kotor secara maknawi, tetapi tidak najis menyentuhnya. (Lihat Jami’ul Bayan (10/155) karya At-Thobari).
Bahkan kita menjumpai dalil tentang sucinya khomer berikut ini:
عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ  يَخْطُبُ بِالْمَدِيْنةِ قَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللهَ تَعاَلىَ يُعَرِّضُ بِالْخَمْرِ وَلَعَلَّ اللهُ سَيُنْزِلُ فِيْهَا أَمْرًا فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهَا شَيْءٌ فَلْيَبِعْهُ وَلْيَنْتَفِعْ بِهِ قَالَ فَمَا لَبِثْنَا إِلاَّ يَسِيْرًا حَتَّى قَالَ النَّبِيُّ  إِنَّ اللهَ تَعَالَى حَرَّمَ الْخَمْرَ فَمَنْ أَدْرَكَتْهُ هَذِهِ الآيَةُ وَعِنْدَهُ مِنْهَا شَيْءٌ فَلاَ يَشْرَبْ وَلاَ يَبِعْ قَالَ فاَسْتَقْبَلَ النَّاسُ بِمَا كَانَ عِنْدَهُ مِنْهَا فِيْ طَرِيْقِ الْمَدِيْنَةِ فَسَفَكُوْهَا

Dari Abu Said Al-Khudri berkata: Saya mendengar Nabi n berkhutbah di Madinah bersabda: “Wahai manusia, sesungguhnya Alloh telah menyinggung khomer dan barangkali Alloh akan menurunkan wahyu tentangnya, maka barangsiapa yang mempunyai khomer, hendaknya dia menjualnya dan memanfaatkannya”. Tak lama kemudian Nabi n bersabda: “Sesungguhnya Alloh telah mengharamkan khomer, maka barangsiapa yang mengetahui ayat ini sedangkan dia mempunyai khomer, maka janganlah dia meminum dan menjualnya”. Lalu (para sahabat) yang memiliki khomer menyambut di jalan-jalan kota Madinah, lalu mereka menumpahkannya. (HR. Muslim (5/39), Abu Ya’la dalam Musnadnya (2/320/1056) dan Baihaqi dalam Sunannya (6/11) sebagaimana dalam As-Shohihah no. 2348).
Syaikh Al-Albani berkata dalam As-Shohihah (5/460): “Dalam hadits ini ada faedah penting yaitu isyarat tentang sucinya khomer sekalipun haram hukumnya. Sebab seandainya khomer tidak suci, niscaya para sahabat tidak akan menuangkannya di jalan-jalan dan tempat lewat banyak orang tetapi mereka akan membuangnya ke tempat yang jauh sebagaimana lazimnya barang-barang najis lainnya. Hal ini seperti diisyaratkan dalam sabda Nabi n:
اتَّقُوْا اللاَّعِنَيْنِ فَقَالُوْا وَمَا اللاَّعِنَانِ يَا رَسُوْلَ اللهِ قَالَ الَّذِيْ يَتَخَلَّى فِيْ طَرِيْقِ الْمُسْلِمِيْنَ وَفِيْ ظِلِّهِمْ
Waspadalah kalian dari dua perkara yang menyebabkan laknat. Mereka bertanya: “Apakah dua perkara yang menyebabkan laknat itu?”. Beliau menjawab: “Orang yang buang kotoran di jalan manusia atau di tempat berteduhnya manusia”. (HR. Muslim dll. Lihat Irwa”ul Gholil (1/100-101) karya Al-Albani).
Sebagian ulama’ telah mengatakan sucinya khomer ini. Kami sebutkan diantaranya:
1. Robi’ah bin Abdur Rohman yang terkenal dengan “Robi’ah Ro’yi”.
2. Laits bin Sa’ad Al-Mishry Al-Faqih.
3. Ismail bin Yahya Al-Muzani, sahabat Imam Syafi’i.
Dan masih banyak lagi dari para ulama mutaakhirin dari Baghdad dan Qurawiyyah, mereka berpendapat bahwa khomer adalah suci sekalipun haram diminum sebagaimana dalam Tafsir Qurthubi (6/88). Syaikh Al-Albani berkata dalam Tamamul Minnah hal.55: “Inilah pendapat yang rojih (kuat) berdasarkan kaidah “asal segala sesuatu adalah suci” dan tidak adanya dalil yang memalingkannya”.

3. Kotoran dan air kencing binatang yang dagingnya boleh dimakan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam Majmu’ Fatawa (21/613-615): “Adapun kencing dan kotoran binatang yang dagingnya dimakan, maka mayoritas salaf berpendapat bahwa hal itu tidaklah najis. Ini merupakan madzhab Malik, Ahmad dan selainnya. Dan bahkan dikatakan: Tidak ada seorangpun sahabat yang berpendapat najis. Kami telah memaparkan masalah ini secara panjang lebar dalam kitab khusus dengan memaparkan belasan dalil bahwa hal itu (kencing dan kotoran hewan yang dagingnya dimakan) tidak termasuk najis”.
Berikut ini beberapa dalil yang menunjukkan bahwa kotoran binatang yang dimakan dagingnya tidak najis:
Dalil pertama:
Kaidah: Asal segala sesuatu adalah suci, tidak boleh dikatakan najis kecuali berdasarkan dalil, sedangkan tidak ada satu dalilpun yang menajiskannya baik nash Al-Qur’an, hadits, ijma’ maupun qiyas.
Dalil kedua:
Nabi n memberikan izin kepada orang-orang dari negeri ‘Urainah untuk minum dari air kencing unta dan susunya. (Lihat secara lengkap dalam Shohih Bukhori no. 233 dan Shohih Muslim no. 1671).
Hadits ini menunjukkan sucinya air kencing hewan yang dimakan dagingnya. Sendainya najis, tentu Nabi n tidak memberikan izin untuk berobat dengannya dan Nabi n juga akan memerintahkan kepada mereka agar mencuci mulut atau baju mereka yang terkena air kencing tersebut, karena tidak boleh mengakhirkan penjelasan disaat dibutuhkan ”. (Lihat Zadul Ma’ad (4/44) karya Ibnu Qoyyim).
Dalil ketiga:
Nabi n bersabda:
صَلُّوْا فِيْ مَرَابِضِ الْغَنَمِ وَلاَ تُصَلُّوْا فِيْ مَعَاطِنِ الإِبِلِ فَإِنَّهَا خُلِقَتْ مِنَ الشَّيْطَانِ
Sholatlah kalian di kandang kambing tetapi janganlah kalian sholat di kandang unta karena ia diciptakan dari syetan. (HR. Ibnu Majah (1/258), Thohawi (1/224), Ahmad 451, 491, 509), Baihaqi (2/449), Thoyalisi (913) dan dishohihkan Al-Albani dalam Ats-Tsamarul Mustathob (1/382-389).
Dalam hadits ini, Rasulullah n memberikan izin untuk sholat di kandang kambing yang identik dengan kotorannya. Seandainya kotoran tersebut najis, tentu Nabi n tidak akan memperbolehkan sholat di tempat tersebut.
Dalil keempat:
Dari Abdullah bin Mas’ud bahwasanya Rasulullah n ketika tengah sujud di ka’bah, lantas orang-orang Quroisy mengutus Uqbah bin Abi Mu’ith kepada suatu kaum yang telah menyembelih hewan. Kemudian dia (Uqbah) datang dengan membawa kotoran dan jerohannya lalu meletakkannya di atas punggung Rasulullah n ketika sedang sujud. Tetapi Rasulullah n tidak berpaling hingga selesai sholatnya. (HR. Bukhori Muslim).
Dalil kelima:
Nabi n melakukan thowaf di atas untanya. (HR. Bukhori no. 1612 dan Muslim no. 1274).
Nabi n memberikan izin kepada Ummu Salamah untuk thowaf dengan menaiki kendaraan. (HR. Bukhori no. 1633 dan Muslim no. 1276).
Dalam dua hadits di atas, Nabi n memasukkan kendaraanya di tanah suci dan sangat kemungkinan besar kalau kendaraan untanya tersebut mengeluarkan kencing dan kotoran.
Kesimpulannya, seandainya kencing dan kotoran hewan termasuk perkara najis, tentu akan dijelaskan dalam agama yang mulia ini karena sangat berkaitan erat dengan kehidupan manusia. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah telah memaparkan dalil-dalil masalah ini secara panjang lebar dalam Majmu’ Fatawa (21/534-587). Silakan membacanya!.

4. Air muntah
Dalil orang-orang yang menajiskannya adalah hadits Ammar bin Yasir dari jalan Tsabit bin Hammad dari Ali bin Zaid bin Jad’an
يا عَمَّارُ إِنَّمَا تَغْسِلُ ثَوْبَكَ مِنَ الْبَوْلِ وَالْغَائِطِ وَالْمَنِيِّ وَالدَّمِ وَالْقَيْءِ
Wahai Ammar, sesungguhnya pakaian itu hanya dicuci karena lima perkara; air kencing, kotoran manusia, air mani, darah dan muntah.
Kami jawab: Hadits ini Bathil. Dikeluarkan Daruqutni dalam Sunan-nya (1/127), Abu Ya’la dalam Musnadnya (3/185), Al-Bazzar dalam Zawaidnya (1/131), Baihaqi (1/14), Al-Uqoliy dalam Adh-Dhu’afa (1/176) dan Ibnu ‘Adi dalam Al-Kamil (5/525).
Daruqutni berkata: “Hadits ini tidak diriwayatkan melainkan oleh Tsabit bin Hammad sedangkan dia adalah lemah”.
Baihaqi berkata: “Hadits ini bathil, tidak ada asalnya…Ali bin Zaid tidak dapat dijadikan hujjah sedangkan Hammad, dia tertuduh memalsukan hadits”.
Al-Haitsami berkata dalam Majma’ Zawaid (1/283): “Diriwayatkan Thobroni dalam Al-Ausath dan Al-Kabir serta Abu Ya’la. Semuanya bersumber dari Tsabit bin Hammad, sedangkan dia lemah sekali”.
Hadits ini juga disebutkan Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam At-Talkhis (1/44), Az-Zaila’i dalam Nasbur Royah (1/210-211) dan Syaukani dalam Nailul Author (1/54) seraya berkata: “Tidak boleh berhujjah dengan hadits seperti ini”.
Disebabkan tidak adanya dalil shohih yang menajiskan air muntah, maka kita kembali kepada kaidah: Asal segala sesuatu adalah suci. Oleh karena itu imam Ibnu Hazm menegaskan akan sucinya air muntah seorang muslim dalam kitabnya Al-Muhalla (1/183). Inilah madzhab Syaukani dalam Ad-Durorul Bahiyyah dan Shidiq Hasan Khon dalam Roudhoh Nadiyyah (1/18-20) serta disetujui Al-Albani dalam Tamamul Minnah (hal.53).

5. Badan orang kafir.
Dalil orang-orang yang menajiskannya adalah firman Alloh:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسُُ فَلاَيَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini. (QS. At-Taubah: 28)
Kami jawab bahwa maksud najis dalam ayat ini adalah najis secara maknawi (lahiriyyah) bukan dzat badannya. Al-Hafidz Ibnu Katsir berkata dalam Tafsirnya (2/382): “Ayat mulia ini menunjukkan akan najisnya orang musyrik sebagaimana ditunjukkan oleh hadits shohih:
إِنَّ الْمُسْلِمَ لاَ يَنْجُسُ
Orang muslim itu tidak najis.
Adapun kenajisan badannya, maka mayoritas ulama berpendapat tidak najis, karena Alloh menghalalkan makanan ahli kitab dan sebagian kaum Dzohiriyyah berpendapat akan najisnya badan orang musyrik…”.
Kami katakan: Pendapat jumhur ulama’ adalah pendapat yang rojih (kuat) berdasarkan dalil-dalil berikut:
Dalil pertama:
Firman Alloh dalam surat Al-Maidah ayat: 5
X
Dalil kedua:
Nabi n dan para sahabat mengikat seseorang bernama Tsumamah bin Utsaal ketika masih kafir di salah satu pagar masjid. (Lihat kisah lengkapnya dalam Shohih Bukhori no.4372 dan Shohih Muslim no.1764).
Imam Bukhari membuat bab hadits ini dalam shohihnya no. 469: Bab Orang Musyrik masuk Masjid.

Dalil ketiga:
Hadits ‘Imron bin Khusain bahwasanya Rasulullah pernah menggunakan tempat air milik seorang wanita musyrik untuk minum. (lihat kisah selengkapnya dalam Fathul Bari (1/447-448) dan Shohih Muslim no.682).
Kesimpulannya: badan orang kafir adalah tidak najis. Hal ini merupakan madzhab Syafi’i dan mayoritas ulama salaf. (Lihat Syarh Shohih Muslim: 4/52, Imam Nawawi).

6. Badan orang junub dan wanita haidh.
Dalil-dalil yang menunjukkan bahwa badan orang junub maupun wanita haidh adalah suci dan tidak najis sangat banyak sekali. Di antaranya:
Dalil pertama:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ  لَقِيَهُ فِيْ بَعْضِ طَرِيْقِ الْمَدِيْنَةِ وَهُوَ جُنُبٌ فَانْخَنَسْتُ مِنْهُ فَذَهَبَ فَاغْتَسَلَ ثُمَّ جَاءَ فَقَالَ أَيْنَ كُنْتَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ كُنْتُ جُنُبًا فَكَرِهْتُ أَنْ أُجَالِسَكَ وَأَنَا عَلَى غَيْرِطَهَارَةٍ فَقَالَ سُبْحَانَ اللهِ إِنَّ الْمُسْلِمَ لاَ يَنْجُسُ
Dari Abu Huroiroh bahwasanya Nabi n pernah bertemu dengannya di suatu jalan kota Madinah sedangkan pada saat itu dia (Abu Huroiroh) dalam keadaan junub lalu dia bersembunyi menghilang dari Nabi n untuk pergi mandi, kemudian dia datang. Nabi n bertanya: “Kemanakah engkau tadi wahai Abu Huroiroh?”. Aku jawab: “Tadi saya junub, dan saya tidak suka untuk duduk bersamamu sedang diriku tidak suci”. (Mendengar hal itu) Nabi n bersabda: “Subhanallah, sesungguhnya orang muslim itu tidak najis”. (HR. Bukhori no. 283 dan Muslim no. 371).
Dalil kedua:
عَنْ عاَئِشَةَ xرضي الله عنها قَالَتْ كُنْتُ أُرَجِّلُ رَأْسَ رَسُوْلِ اللهِ  وَأَنَا حَائِضٌ
Dari Aisyah berkata: Saya menyisir rambut Rasulullah sedangkan saya tengah haidh. (HR.Bukhori no.295 dan Muslim no. 287).

Dalil Ketiga:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ  كَانَ يَتَّكِئُ فِيْ حِجْرِيْ وَأَنَا حَائِضٌ ثُمَّ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ
Dari Aisyah bahwasanya Nabi n pernah bersandar di pangkuanku sedangkan saya tengah haidh kemudian beliau membaca Al-Qur’an. (HR. Bukhori no.297 dan Muslim no.301).
Hadits-hadits di atas menunjukkan secara jelas bahwa orang junub dan wanita haidh tidaklah najis. Dan bolehnya menyentuh badannya. (Fathul Bari: 1/535).

Dalil keempat:
Ibnu Mundzir berkata dalam Al-Ijma’ hal. 21: “Para ulama’ telah bersepakat bahwa badan orang yang junub dan haidh adalah suci”.


D. CARA MEMBERSIHKAN BARANG NAJIS
Setelah mengenal barang-barang najis berdasarkan dalil-dalil yang shohih, maka kita dituntut juga mempelajari cara membersihkan barang najis tersebut berdasarkan dalil juga, lantaran pembahasan ini sangat berkaitan erat dengan sebelumnya. Namun sebelum melangkah lebih lanjut, sebaiknya diperhatikan beberapa hal berikut:
1. Sebagaimana Islam menjelaskan tentang barang-barang najis, maka Islam pula yang berhak menjelaskan cara membersihkan barang najis. Karenanya, maka pedoman kita dalam masalah ini adalah syari’at, bukan akal dan perasaan masing-masing.
2. Waspadalah dari tipu daya Iblis dalam masalah ini, karena seringkali dia mempermainkan manusia sehingga dibuat layaknya orang yang tidak waras. Si korban Iblis harus membersihkan wajah dan tangannya dengan jumlah yang tak terhingga padahal dia mengetahui bahwa dirinya tidak terkena najis.
3. Ketahuilah bahwa air adalah alat pembersih utama kecuali apabila ada dalil yang memalingkan darinya seperti membersihkan sandal yang terkena kotoran dengan mengusapkannya ke tanah.
Berikut ini penjelasan secara ringkas tentang cara membersihkan barang najis:
1. Kulit bangkai
Cara membersihkannya yaitu dengan disamak. Hal ini berdasarkan hadits:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ  يَقُوْلُ إِذَا دُبِغَ الإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ
Dari Ibnu Abbas berkata: Saya mendengar Rasulullah n bersabda: “Apabila bangkai telah disamak, maka ia telah suci”.
2. Bejana yang dijilat anjing
Cara membersihkannya adalah dengan menumpahkan airnya kemudian mencucinya tujuh kali dan cucian pertama dengan tanah. Hal ini berdasarkan hadits sebagai berikut:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ  إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِيْ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيُرِقْهُ ثُمَّ لِيَغْسِلْهُ سَبْعَ مِرَارٍ
Dari Abu Huroiroh berkata: Rasulullah n berabda: “Apabila anjing menjilat bejana milik salah seorang diantara kalian, maka hendaklah dia menuangkannya kemudian mencucinya tujuh kali”.

3. Pakaian yang terkena darah haidh
Cara membersihkannya dengan menggosok dan membersihkannya dengan air hingga benar-benar bersih. Hal ini berdasarkan hadits berikut:
عَنْ أَسْمَاءَ قَالَتْ: جَاءَتِ امْرَأَةٌ النَّبِيَّ  فَقَالَتْ: أَرَأَيْتَ إِحْدَانَا تَحِيْضُ فِيْ الثَّوْبِ كَيْفَ تَصْنَعُ؟ قَالَ تَحُتُّهُ ثُمَّ تُقْرِصُهُ بِالْمَاءِ وَتَنْضَحُهُ وَتُصَلِّيْ فِيْهِ
Dari Asma’ binti Abu Bakar berkata: “Seorang wanita pernah datang kepada Nabi n seraya mengatakan: Apa yang kami perbuat bila darah haidh mengenai pakaian kami? Beliau menjawab: Hendaknya dia menggosoknya, membasahinya dengan air dan mencucinya kemudian dia boleh sholat dengan pakaian tersebut”.
Apabila masih ada bekas darahnya, maka hukumnya tidak apa-apa berdasarkan hadits berikut:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ خَوْلَةَ بِنْتِ يَسَارٍ أَتَتِ النَّبِيَّ n فَقَالَتْ يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِيْ إِلاَّ ثَوْبٌ وَاحِدٌ وَأَنَا أَحِيْضُ فِيْهِ فَكَيْفَ أَصْنَعُ قَالَ إِذَا طَهُرْتِ فَاغْسِلِيْهِ ثُمَّ صَلِّيْ فِيْهِ فَقَالَتْ فَإِنْ لَمْ يَخْرُجْ الدَّمُ قاَلَ يَكْفِيْكِ غُسْلُ الدَّمِ وَلاَ يَضُرُّكِ أَثَرُهُ

Dari Abu Hurairah bahwasanya Khoulah binti Yasar pernah datang kepada Nabi n seraya berkata: “Wahai Rasulullah, saya tidak mempunyai pakaian kecuali satu saja sedangkan darah haidh saya mengenai pakaian tersebut?”. Rasulullah n bersabda: “Apabila engkau telah suci, maka cucilah tempat darahnya lalu sholatlah dengan pakaian tersebut”. Dia (Khoulah) bertanya: “Wahai rasulullah, bagaimana apabila bekas darahnya belum hilang?” Rasulullah n bersabda: “Cukuplah bagimu dengan cucian tersebut dan tidak memadhorotkanmu bekas darahnya”. (HR. Abu Daud (365), Baihaqi dalam Sunan Kubro (2/408) dan dishohihkan Al-Albani).

4. Ujung pakaian wanita bagian bawah.
عَنْ أُمِّ وَلَدٍ لإِبْرَاهِيْمَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ أَنَّهَا سَأَلَتْ أُمَّ سَلَمَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ n فَقَالَتْ إِنِّيْ امْرَأَةٌ أُطِيْلُ ذَيْلِيْ وَأَمْشِيْ فِيْ الْمَكَانِ الْقَذَرِ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ n يُطَهِّرُهُ مَا بَعْدَهُ
Dari Ibu seorang anak dari Ibrohim bin Abdur Rohman bin Auf bahwasanya dia bertanya kepada Ummu Salamah, istri Nabi n seraya berkata: Sesungguhnya ujung pakaianku panjang sedangkan saya berjalan di tempat yang kotor? Ummu Salamah berkata: Rasulullah n bersabda: “Jalan (tanah) setelahnya dapat membersihkannya”. (HR. Malik dalam Al- Muwatho’ (1/24/16), Abu Daud (384), Tirmidzi (143), Ibnu Majah (531) dan Darimi (748), Ahmad (2/290), Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqo (142). Syaikh Al-Albani berkata dalam Al-Misykah (504): “Sanadnya lemah disebabkan kemajhulan wanita Ummu anaknya ibrohim bin Abdur Rahman tetapi hadits ini shohih karena ada syahid (penguat) dengan sanad shohih”).
Syahid yang diisyaratkan oleh Syaikh Al-Albani tersebut adalah riwayat Abu Daud (384), Ibnu Majah (533), Ahmad (6/435) dan Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqo (143) dari seorang wanita Bani Abdul Asyhal, dia berkata: “Wahai Rasulullah, jalan kami menuju Masjid kotor lantas apa yang harus kami lakukan apabila hujan?”. Nabi n bertanya: “Bukankah setelah jalan (kotor) tersebut ada jalan yang lebih bersih darinya?”. Saya berkata: “Benar, ada”. Nabi n bersabda: “Jalan yang bersih adalah pembersih kotoran tersebut”. (Syaikh Al-Albani berkata dalam Al-Misykah (512): “Sanadnya shohih”).

5. Pakaian terkena air madhi.
Cara membersihkannya cukup dengan membersihkan pakaian yang terkena air madhi tersebut. Hal ini berdasarkan hadits berikut:

عَنْ سَهْلٍ بْنِ حُنَيْفٍ قَالَ كُنْتُ أُلْقِىْ مِنَ الْمَذِيِّ شِدَّةً وَكُنْتُ أُكْثِرُ مِنْهُ الاِغْتِسَالَ فَسَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ n عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ إِنَّمَا يُجْزِيْكَ مِنْ ذَلِكَ الْوُضُوْءُ قُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ فَكَيْفَ بِمَا يُصِيْبُ ثَوْبِيْ مِنْهُ قَالَ يَكْفِيْكَ بِأَنْ تَأْخُذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَتَنْضَحُ بِهَا مِنْ ثَوْبِكَ حَيْثُ تَرَى أَنَّهُ أَصَابَهُ
Dari Sahl bin Hunaif berkata: “Saya orang yang sangat sering mengeluarkan air madhi sehingga saya sering mandi dibuatnya, maka saya bertanya kepada Rasulullah n tentang hal itu lalu beliau bersabda: “Cukup bagimu untuk berwudhu”. Saya bertanya lagi: “Wahai rasulullah, bagaimanakah dengan pakaianku yang terkena oleh madhi?”. Beliau menjawab: “Cukuplah bagimu untuk mengambil segenggam air lalu kamu percikkan ke pakaianmu yang kamu lihat terkena air madhi”. (HR. Abu Daud (210), Ahmad (3/485), Tirmidzi (115), Ibnu Majah (506), Darimi (729), Ibnu Khuzaimah (291). Imam Tirmidzi berkata: “Hadits hasan shohih” dan dihasankan Al-Albani).

7. Cara membersihkan sandal yang terkena najis
Dari Abu Said Al-Khudri berkata: Rasulullah n bersabda: “Apabila seorang diantara kalian datang ke Masjid, maka hendaknya dia melihat; bila pada sandalnya terdapat kotoran (najis), hendaknya dia mengusapnya dan sholat dengan memakai kedua sandalnya”.

6. Tanah yang terkena najis
Cara membersihkannya ada dua:
Pertama: Cara yang lebih cepat yaitu dengan menuangkan air pada tempat yang terkena najis.
Dari Anas bin Malik berkata: “Telah datang seorang badui lalu kencing di pojok masjid. (melihat hal itu) para sahabat membentaknya tetapi Nabi n melarang para sahabat. Tatkala orang Badui tadi selesai dari kencingnya, Nabi n menyuruh untuk dibawakan seember air lalu menuangkannya pada bekas tempat kencing tersebut”.
Kedua: Membiarkannya hingga kering sendiri. Hal ini berdasarkan hadits berikut:
قَالَ ابْنُ عُمَرَ كُنْتُ أَبِيْتُ فِيْ الْمَسْجِدِ فِيْ عَهِدْ رَسُوْلِ اللهِ وَكُنْتُ فَتًا شَابًا عَزْبًا وَكَانَتِ الْكِلاَبُ تَبُوْلُ وَتُقْبِلُ وَتُدْبِرُ فِيْ الْمَسْجِدِ فَلَمْ يَكُوْنُوْا يَرُشُّوْنَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ
Ibnu Umar berkata: “Saya dahulu tidur di Masjid pada masa Nabi n. Sedangkan waktu itu saya adalah seorang pemuda. Dan adalah anjing-anjing berlalu lalang di Masjid tetapi mereka tidak memercikinya sedikitpun” (HR. Bukhori (174), Abu Daud (382), Ibnu Khuzaimah (300), Baihaqi (1/243) dan Baghowi dalam Syarh Sunnah (292).
Imam Abu Daud membuat bab hadits ini dalam Sunannya “Bab sucinya tanah apabila telah kering”.
Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari (1/279): “Abu Daud dalam Sunan-nya berdalil dengan hadoits ini bahwa tanah yang terkena najis dapat suci dengan kering yakni perkataan dalam hadits “mereka tidak memercikinya sedikitpun” menunjukkan bahwa mereka tidak menyiramnya. Seandainya tanah yang terkena najis tidak dapat disucikan dengan kering, tentu mereka tidak akan meninggalkannya. Istidlal ini sangat jelas sekali”. (Lihat pula Aunul Ma’bud (1/43) karya Adzim Abadi dan Tuhfatul Ahwadzi (1/462) karya Al-Mubarokfuri).
Demikianlah pembahasan tentang najis. Semoga bermanfaat.





يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءاَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنصَابُ وَاْلأَزْلاَمُ رِجْسُُ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ اْلأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ
عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ  يَخْطُبُ بِالْمَدِيْنةِ قَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللهَ تَعاَلىَ يَعْرِضُ بِالْخَمْرِ وَلَعَلَّ اللهُ سَيَنْزِلُ فِيْهَا أَمْرًا فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهَا شَيْءٌ فَلْيَبِعْهُ وَلْيَنْتَفِعْ بِهِ قَالَ فَمَا لَبِثْنَا إِلاَّ يَسِيْرًا حَتَّى قَالَ النَّبِيُّ إِنَّ اللهَ تَعَالَى حَرَّمَ الْخَمْرَ فَمَنْ أَدْرَكَتْهُ هَذِهِ الآيَةُ وَعِنْدَهُ مِنْهَا شَيْءٌ فَلاَ يَشْرَبْ وَلاَ يَبِعْ قَالَ فاَسْتَقْبَلَ النَّاسُ بِمَا كَانَ عِنْدَهُ مِنْهَا فِيْ طَرِيْقِ الْمَدِيْنَةِ فَسَفَكُوْهَا
اتَّقُوْا اللاَّعِنَيْنِ فَقَالُوْا وَمَا اللاَّعِنَانِ يَا رَسُوْلَ اللهِ قَالَ الَّذِيْ يَتَخَلَّى فِيْ طَرِيْقِ الْمُسْلِمِيْنَ وَفِيْ ظِلِّهِمْ
صَلُّوْا فِيْ مَرَابِضِ الْغَنَمِ وَلاَ تُصَلُّوْا فِيْ مَعَاطِنِ الإِبِلِ فَإِنَّهَا خُلِقَتْ مِنَ الشَّيْطَانِ
يا عَمَّارُ إِنَّمَا تَغْسِلُ ثَوْبَكَ مِنَ الْبَوْلِ وَالْغَائِطِ وَالْمَنِيِّ وَالدَّمِ وَالْقَيْءِ
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسُُ فَلاَيَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا
إِنَّ الْمُسْلِمَ لاَ يَنْجُسُ
يَسْئَلُونَكَ مَاذَآأُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِّمَّا عَلَّمَكُمُ اللهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ  لَقِيَهُ فِيْ بَعْضِ طَرِيْقِ الْمَدِيْنَةِ وَهُوَ جُنُبٌ فَانْخَنَسْتُ مِنْهُ فَذَهَبَ فَاغْتَسَلَ ثُمَّ جَاءَ فَقَالَ أَيْنَ كُنْتَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ كُنْتُ جُنُبًا فَكَرِهْتُ أَنْ أُجَالِسَكَ وَأَنَا عَلَى غَيْرِطَهَارَةٍ فَقَالَ سُبْحَانَ اللهِ إِنَّ الْمُسْلِمَ لاَ يَنْجُسُ
عَنْ عاَئِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ كُنْتُ أُرَجِّلُ رَأْسَ رَسُوْلِ اللهِ  وَأَنَا حَائِضٌ
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ  كَانَ يَتَّكِئُ فِيْ حِجْرِيْ وَأَنَا حَائِضٌ ثُمَّ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ  يَقُوْلُ إِذَا دُبِغَ الإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ  إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِيْ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيُرِقْهُ ثُمَّ لِيَغْسِلْهُ سَبْعَ مِرَارٍ
عَنْ أَسْمَاءَ قَالَتْ: جَاءَتِ امْرَأَةٌ النَّبِيَّ  فَقَالَتْ: أَرَأَيْتَ إِحْدَانَا تَحِيْضُ فِيْ الثَّوْبِ كَيْفَ تَصْنَعُ؟ قَالَ تَحُتُّهُ ثُمَّ تُقْرِصُهُ بِالْمَاءِ وَتَنْضَحُهُ وَتُصَلِّيْ فِيْهِ
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ خَوْلَةَ بِنْتِ يَسَارٍ أَتَتِ النَّبِيَّ  فَقَالَتْ يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِيْ إِلاَّ ثَوْبٌ وَاحِدٌ وَأَنَا أَحِيْضُ فِيْهِ فَكَيْفَ أَصْنَعُ قَالَ إِذَا طَهُرْتِ فَاغْسِلِيْهِ ثُمَّ صَلِّيْ فِيْهِ فَقَالَتْ فَإِنْ لَمْ يَخْرُجْ الدَّمُ قاَلَ يَكْفِيْكِ غُسْلُ الدَّمِ وَلاَ يَضُرُّكِ أَثَرُهُ
عَنْ أُمِّ وَلَدٍ لإِبْرَاهِيْمَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ أَنَّهَا سَأَلَتْ أُمَّ سَلَمَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ  فَقَالَتْ إِنِّيْ امْرَأَةٌ أُطِيْلُ ذَيْلِيْ وَأَمْشِيْ فِيْ الْمَكَانِ الْقَذَرِ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ  يُطَهِّرُهُ مَا بَعْدَهُ
عَنْ سَهْلٍ بْنِ حُنَيْفٍ قَالَ كُنْتُ أُلْقِىْ مِنَ الْمَذِيِّ شِدَّةً وَكُنْتُ أُكْثِرُ مِنْهُ الاِغْتِسَالَ فَسَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ  عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ إِنَّمَا يُجْزِيْكَ مِنْ ذَلِكَ الْوُضُوْءُ قُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ فَكَيْفَ بِمَا يُصِيْبُ ثَوْبِيْ مِنْهُ قَالَ يَكْفِيْكَ بِأَنْ تَأْخُذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَتَنْضَحُ بِهَا مِنْ ثَوْبِكَ حَيْثُ تَرَى أَنَّهُ أَصَابَهُ
قَالَ ابْنُ عُمَرَ كُنْتُ أَبِيْتُ فِيْ الْمَسْجِدِ فِيْ عَهِدْ رَسُوْلِ اللهِ وَكُنْتُ فَتًا شَابًا عَزْبًا وَكَانَتِ الْكِلاَبُ تَبُوْلُ وَتُقْبِلُ وَتُدْبِرُ فِيْ الْمَسْجِدِ فَلَمْ يَكُوْنُوْا يَرُشُّوْنَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ