Selasa, 01 Desember 2009

Nikah

10 FAEDAH
TENTANG NIKAH

Abu Ubaidah Al Astary

NIKAH DENGAN JIN

Syaikh Muhammad Amin asy-Syinqithi berkata: “Saya tidak mengetahui dalil yang tegas dalam Al-Qur’an maupun hadits yang menunjukkan bolehnya pernikahan antara jin dan manusia, bahkan zhahir ayat-ayat Al-Qur’an menunjukkan tidak bolehnya, seperti firman Allah:

Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri. (QS. An-Nahl: 72)
Dalam ayat mulia ini terdapat kenikmatan Allah kepada anak Adam bahwa pasangan mereka dari jenis mereka sendiri. Bisa difahami dari situ bahwa Allah tidak menjadikan bagi mereka pasangan yang berbeda jenisnya seperti perbedaan antara manusia dengan jin. Hal ini sangat jelas sekali”. (Adhwa’ul Bayan 3/386)

POLIGAMI DIGOYANG

Syaikh Ahmad Muhammad Syakir berkata: “Anehnya, para penentang poligami dari jenis pria dan wanita tersebut, mayoritas mereka tidak mengerti tata cara wudhu dan shalat yang benar, tetapi dalam masalah poligami mereka merasa sebagai ulama besar!!”.
Kata beliau juga: “Ketahuilah bahwa setiap orang yang berusaha untuk mengharamkan poligami atau telah mengharamkannya atau mempersulitnya, sesungguhnya dia telah berdusta kepada Allah”. (Umdah Tafsir 1/ 458-461)
Syaikh Musthafa as-Siba’I (!) berkata: “Saya pernah mengunjungi salah satu yayasan di Irlandia tahun 1956 M, di sana terjadi dialog antaraku dengan ketua yayasannya, dia berkata: “Kami orang-orang barat tidak membolehkan poligami. Dan menurut kami, orang yang menikah lebih dari satu isteri adalah orang aneh atau kelebihan syahwat! Saya katakan padanya: “Apa pendapatmu tentang Dawud, Sulaiman dan nabi-nabi bani Israil yang mereka berpoligami semenjak Ibrahim?! Dia lalu diam dan tidak bisa menjawab!”. (al-Mar’ah baina Fiqih wal Qanun hal. 96)
Seorang wanita Inggris pernah berkata: “Betapa hati ini rasanya teriris-iris melihat para putri di negeri ini. Namun apalah artinya kesedihan dan rasa kasihanku? Tidak ada artinya kecuali kita berusaha mencari solusi yang dapat membendung kerusakan ini. Alangkah indahnya ucapan Thomas yang menjelaskan penyakit beserta obatnya yaitu “bolehnya poligami”. Dengan cara ini akan hilanglah kerusakan tersebut dan putri-putri kita akan menjadi ibu rumah tangga yang baik. Sumber kehancuran Eropa adalah undang-undang bahwa pria hanya boleh menikahi satu wanita. Kerusakan ini akan bertambah semakin besar lagi selagi poligami tidak diperbolehkan”. (lihat Huquq Nisa’ fil Islam Muhammad Rasyid Ridha hal. 63)

UNTUK SIAPA PUTRIKU?

Seorang berkata kepada Hasan al-Bashri: “Saya memiliki seorang putri yang telah menginjak usia nikah, sudah banyak orang yang melamarnya, kepada siapakah saya harus menikahkannya?! Hasan menjawab: “Nikahkanlah dia dengan seorang yang takut kepada Allah dan bertaqwa kepadaNya, sebab kalau dia mencintainya maka dia akan memuliakannya (isteri) dan apabila dia membencinya maka dia tidak akan menzhaliminya”. (‘Uyunul Akhbar Ibnu Qutaibah 9/17)
Nuh bin Maryam -salah seorang hakim di kota Marwa- saat ingin menikahkan putrinya, terlebih dahulu dia bermusyawarah dengan seorang tetangganya, lalu kata tetangganya: “Subhanallah!! Semua orang datang meminta fatwa kepadamu, tetapi engkau malah datang meminta fatwa kepadaku!! Nuh menimpali: “Pokoknya, engkau harus memberikan pendapatmu!. Tetangganya lalu berkata: “Sesungguhnya pemimpin Persia memilih harta! Pemimpin Romawi memilih kecantikan! Pemimpin Arab memilih kehormatan! Nabi kalian Muhammad memilih agama! Maka pilihlah sendiri, siapakah diantara mereka yang akan anda ikuti?! (al-Mustathraf al-Abhisyi 1/102)

JANGAN SALAH PILIH

Imron bin Khiththan dahulunya adalah seorang tokoh ulama sunnah, namun akhirnya berubah menjadi gembong khawarij tulen. Al-kisah, dia punya sepupu berpemahaman khawarij bernama Hamnah. Karena kecantikannya, maka Imron-pun jatuh cinta padanya dan hendak menikahinya. Tatkala ditegur oleh sebagian temannya, Imron menjawab: “Saya ingin menikahinya untuk mengentaskannya dari cengkraman faham khawarij!”. Namun ternyata bukannya dia yang merubah isterinya, tetapi malah dia yang dirubah oleh isterinya sehinnga menjadi khawarij tulen!!.
Menariknya, Imron adalah orang yang berkulit hitam sedang isterinya cantik jelita. Tatkala malam pertama, sang isteri berkata padanya: “Aku dan kamu akan masuk surga”. Kata Imron: “Apa sebabnya?”. Jawab isterinya: “Karena engkau mendapat kenikmatan (isteri cantik) lalu kamu bersyukur, dan aku mendapat musibah (suami berkulit hitam) lalu aku sabar!!”. (Siyar A’lam Nubala’ adz-Dzahabi 4/214, Mizanul I’tidal adz-Dzahabi 5/286, Tahdzib Tahdzib Ibnu Hajar 8/127-129)
Syaikh Bakr Abu Zaid berkomentar tentang kisah ini: “Dengan demikian anda mengetahui bahaya bergaul dan menikah dengan para ahli bid’ah dan aliran-aliran sesat. Tidaklah perubahan derastis Iraq dari mayoritas Ahli Sunnah menjadi mayoritas Syi’ah melainkan karena ahli sunnah menikah dengan Syi’ah sebagaimana dalam al-Khuthuth al-‘Aridhah oleh Muhibbuddin al-Khathib”. (an-Nadhair hal. 90-91)

NIKAH BEDA AGAMA

“Nikah beda agama” dengan artian pernikahan antara seorang non muslim dengan muslimah adalah terlarang namun dibolehkan bagi pria muslim menikah dengan wanita ahli kitab dengan beberapa syarat.
Hal ini pernah ditanyakan oleh seorang Yahudi kepada salah seorang ulama muslim: “Kenapa kalian membolehkan pria muslim menikah dengan wanita kami, tetapi melarang kami menikahi wanita kalian?!”. Alim tersebut menjwab: “Karena kami beriman dengan Nabi kalian (Nabi Musa), tetapi kalian tidak beriman dengan Nabi kami (Nabi Muhammad)!!”. (Min Fawaid Syaikhina Sami bin Muhammad ‘ala Zadil Mustaqni’oleh al-Hijawi).

PERWAKILAN NIKAH

Tidak ada perselisihan di kalangan para fuqaha’ bahwa pernikahan sebagaimana bisa dengan secara langsung bisa juga dengan perwakilan. (Badai’ Shana1’ 2/231, al-Mughni 7/352). Dalil tentang bolehnya hal ini adalah kisah Ummu Habibah, dahulunya dia adalah isteri Ubaidullah bin Jahsy yang meninggal dunia di kota Habasyah, lalu Najasyi menikahkannya dengan Nabi dan memberinya mahar empat ribu, kemudian mengirimnya kepada Rasulullah bersama Syurahbil bin Hasanah. (HR. Abu Dawud 2107, Nasa’I 3350, dishahihkan al-Hakim 2/198 dan al-Albani. Ibnu Qayyim berkata dalam Zadul Ma’ad 1/106: “Ini populer dan mutawatir menurut ahli sejarah”).
Al-Kasani berkata: “Hal itu tidak luput bahwa perbuatannya tersebut berdasarkan perintah Nabi atau tidak, kalau dia melakukannya dengan perintah Nabi berarti dia adalah wakil beliau, adapun jika tanpa perintahnya lalu beliau membolehkan akadnya, maka hal ini sama halnya dengan perwakilan”. (Badai’ Shanai’ 2/231, lihat al-Fiqih al-Muyassar 3/20).

MELIHAT SEBELUM NIKAH

Sebelum menikah, dianjurkan bagi seorang lelaki untuk melihat kepada calon isterinya terlebih dahulu sebagaimana sabda Nabi terhadap seorang yang ingin menikah:
اذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا
“Pergi dan lihatlah calon isterimu karena hal itu akan lebih melanggengkan rumah tangga kalian berdua”. (HR. Ibnu Majah 1865, Ibnu Hibban 4043, lihat ash-Shahihah al-Albani 96)
Namun hal itu dengan ketentuan beberapa syarat sebagai berikut:
1. Tidak hanya berdua-duaan karena ketiganya adalah syetan.
2. Pandangannya tanpa syahwat karena tujuan melihat di sini adalah untuk mengetahui saja bukan untuk kelezatan.
3. Ada kemungkinan besar untuk diterima. Artinya, kalau dia seorang miskin tapi berkeinginan untuk melamar putri pejabat tinggi misalnya, di sini kemungkinan besar dia tidak diterima, maka tidak boleh.
4. Melihat anggota badan yang biasa nampak seperti wajah, telapak tangan, kaki dan sejenisnya.
5. Betul-betul berkeinginan untuk nikah bukan hanya mencoba-coba dan berkeliling kepada wanita.
6. Wanita tidak bersolek dan berdandan seronok sehingga menimbulkan fitnah. (lihat Syarhul Mumti’ Ibnu Utsaimin 12/22)

SIFAT UMUMNYA WANITA

Ada sebuah syair yang konon dinilai banyak penyair sebagai “syair terindah tentang sifat umumnya wanita”. Dialah syair Alqamah bin Abdah at-Tamimi sebagai berikut:
فَإِنْ تَسْأَلُوْنِيْ بِالنِّسَاءِ فَإِنَّنِيْ بَصِيْرٌ بِأَدْوَاءِ النِّسَاءِ طَبِيْبُ
إِذَا شَابَ رَأْسُ الْمَرْءِ أَوْ قَلَّ مَالُهُ فَلَيْسَ لَهُ فِيْ وُدِّهِنَّ نَصِيْبُ
يُرِدْنَ ثَرَاءَ الْمَالِ حَيْثُ عَلِمْنَهُ وَشَرْخُ الشَّبَابِ عِنْدَهُنَّ عَجِيْبُ
Apabila kalian bertanya padaku soal wanita
Akulah orang yang mengerti tentang penyakit mereka dan akulah dokter mereka
Jika rambut seorang pria telah beruban atau sedikit hartanya
Maka dia tidak lagi dicintai oleh wanita
Para wanita sangat menginginkan kekayaan harta
Dan awal kepemudaan dalam hati mereka, sungguh sangat luar biasa .

BILA ORTU MENYURUH

Ibnu Muflih berkata: Apabila seorang ayah menyuruh anaknya agar menceraikan isterinya maka tidak wajib ditaati. Demikian pendapat mayoritas sahabat kami (Hanabilah -pent).
Sanadi berkata: “Ada seorang lelaki pernah bertanya kepada Abu Abdillah (imam Ahmad bin Hanbal) seraya mengatakan: “Sesungguhnya ayahku menyuruhku untuk menceraikan isteriku? Beliau menjawab: “Jangan engkau menceraikannya”. Lelaki itu berkata lagi: “Bukankah Umar menyuruh anaknya (Abdullah bin Umar) agar mencerikan isterinya? Kata imam Ahmad: “Benar, kalau memang ayahmu seperti Umar” (dalam keadilan dan tidak mengikuti hawa nafsu seperti dalam masalah ini). (al-Adab Syar’iyyah 2/77-78)

CANDA ULAMA

Kebiasaan Syaikh Abdul Aziz bin Baz setelah isya’ adalah mengundang orang untuk makan malam, kalau ada seorang yang udzur, beliau berkata padanya: “Kamu ini takut sama isterimu, kalau kamu tidak takut, maka duduk dan makan malam-lah bersama kami, tapi kalau takut sama dia maka pergilah”. Akhirnya orang itu terdesak untuk duduk.
Suatu saat, beliau berkata kepada salah seorang penuntut ilmu: Kenapa kamu tidak poligami? Jawabnya: Ya syaikh, saya muwahhid. Kata syaikh; Miskin, itu tauhidnya para penakut!! (Imam Ibnu Baz Durusun wa ‘Ibar Abdul Aziz as-Sadhan hal. 49)
Dalam pelajaran fiqih, ketika membahas tentang cacat dalam pernikahan, seorang murid bertanya kepada Syaikh Ibnu Utsaimin: “Wahai syaikh -semoga Allah memberkahi anda- bagaimana seandainya ada seorang lelaki menikahi, ternyata setelah itu ketahuan isterinya tidak punya gigi, bolehkah dia mencerainya?!! Syaikh menjawab: “Itu isteri yang sangat istimewa!! Karena dia tidak mungkin dapat menggingitmu!!”.

0 komentar:

Posting Komentar

Saran dan Komentar anda sangat kami harapkan...